Viral Mafia Kabel Telkom di Mojokerto, Begini Faktanya

Viral Mafia Kabel Telkom di Mojokerto, Begini Faktanya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 22:15 WIB
Penggalian kabel di Pacet, Mojokerto
Penggalian kabel di Pacet Mojokerto (Foto: Istimewa)
Mojokerto -

Penggalian kabel Telkom di Pacet, Mojokerto viral karena disebut-sebut ilegal dan dikerjakan mafia. Usut punya usut, ternyata proyek penggalian ini legal sebab pelaksana pekerjaan mengantongi kontrak kerja dari PT Telkom.

Isu mafia kabel menjadi viral di medsos beberapa hari terakhir. Seperti yang diposting akun TikTok Gak Viral Ga Asik. Akun ini mengunggah tangkapan layar sebuah berita berjudul 'Diduga Ada Sekelompok Mafia Kabel Tekom Beraksi Dini Hari di Jalan Raya Pacet'.

Pengawas Lapangan Telkom Regional 3 Prasetyo Widodo menegaskan, penggalian kabel di Jalan Raya Pacet-Mojosari, legal. Aktivitas penggalian tepatnya di Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto. Pekerjaan ini dilaksanakan PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM) dari Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu resmi, ada kontraknya, bukan liar, sudah kami cek lokasi itu masuk di kontrak. Harapan saya berita kemarin harus ada klarifikasi, jangan langsung menuduh. Apalagi itu tanpa sumber berita," tegasnya ketika dikonfirmasi detikJatim, Jumat (15/8/2025).

ADVERTISEMENT

Prasetyo menjelaskan, PT PRM mempunyai kontrak kerja dengan PT Telkom untuk menggali kabel mulai 20 September 2024 sampai 31 Desember 2025. Pihaknya di Regional 3 yang meliputi wilayah Jateng, Jatim, Bali dan Nusatenggara ditugaskan mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.

"Itu kabel di dalam tanah sudah lama, saat telepon rumah menjadi pilihan utama dalam komunikasi jarak jauh era 1990an, sampai mulai digelar FO (kabel fiber optic) . Sehingga kabel tembaga tidak dipakai, makanya kami lelang," jelasnya.

Setiap harinya, PT PRM dan pengawas dari PT Telkom membuat berita acara hasil penggalian kabel. Berita acara ini menjadi acuan PT PRM membayar tagihan kepada PT Telkom.

"Di lokasi pekerjaan ada pengawas dan pendamping dari Telkom, kalau tidak ada pasti ilegal, juga ada surat izin masuk lokasi (Simlok) dari kami," terangnya.

Kordinator Pelaksana Lapangan PT PRM Sholahudin Al Ayubi menuturkan, perusahaannya mempunyai kontrak kerja penggalian kabel Telkom di regional 3 dan 5. Regional 5 mencakup seluruh wilayah Indonesia timur.

Saat ini, penggalian kabel Telkom di Jatim berlangsung di Mojokerto, Malang, Batu, Pasuruan dan Jember. "Di Mojokerto saat ini berdasarkan nota dinas, (penggalian kabel) di sekitar 30 ruas jalan. Tugas kami penggalian untuk mengambil kabel Telkom," ungkapnya.

Setelah menggali, lanjut Ayubi, pihaknya menguliti, lalu menjual isi kabel berupa tembaga untuk didaur ulang. Jumlah pekerja yang dikerahkan bervariasi tergantung tingkat kesulitan medan penggalian, yakni 20-40 orang.

"Biasa kami lakukan penggalian pukul 21.00 sampai 05.00 WIB supaya tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Di setiap titik penggalian, tambah Ayubi, pihaknya dibekali nota dinas dari Telkom, rekom teknis untuk pencabutan kabel Telkom dari instansi yang berwenang atas ruas jalan tersebut, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisiaan, serta Simlok dari Telkom.

"Ada pengawas dari Telkom sekitar 4-5 orang di lapangan. Kami pasang papan pemberitahuan kalau kami menggali kabel Telkom, juga lampu lalu lintas," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads