Isu mafia kabel Telkom di Mojokerto ditepis pihak Telkom maupun pelaksana pekerjaan. Penggalian kabel isi tembaga yang tersebar di 40 titik di Bumi Majapahit ini legal. Berikut rinciannya.
Penggalian kabel Telkom dikerjakan PT Putri Ratu Mandiri (PRM). Kordinator Pelaksana Lapangan PT PRM Sholahudin Al Ayubi menjelaskan, penggalian kabel Telkom yang ia kerjakan di Mojokerto legal. Sebab PT PRM mendapatkan kontrak pekerjaan dari PT Telkom pusat.
Oleh sebab itu, di setiap lokasi penggalian, PT PRM mempunyai nota dinas dan surat izin masuk lokasi (Simlok) dari Telkom, rekom teknis untuk pencabutan kabel Telkom dari instansi yang berwenang atas ruas jalan tersebut, serta surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kami lakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kami bekerja secara legal. Di Mojokerto Raya kami mempunyai nota dinas sekitar 40 titik. Kami rencanakan untuk area Mojokerto Raya selesai November 2025," jelasnya.
PT PRM menggali kabel Telkom di Jalan Gempol-Mojokerto, Jalan Watudakon, Jalan Raya Bangsal, Jalan Bangsal-Mojoanyar, Jalan Sumolepen, Jalan Kedungsari, Jalan Al Azhar, Jalan Baraba, Jalan Ken Arok, Jalan Raya Meri, Jalan RA Basuni, Jalan Residen Pamudji, Jalan Pandanarum, Jalan Tanggul, Jalan Tangunan, dan Jalan Raya Badung.
Kemudian di Jalan Raya Mojokerto-Mojosari, Jalan Riyanto, Jalan Kenti Jono, Jalan Kedungmaling, Jalan Gemekan-Jampirogo, Jalan Lengkong, Jalan Raya Perjuangan, Jalan Blooto, Jalan Raya A Yani Mojolegi, Jalan Raya Kebonsari, Jalan Sumobito, Jalan Janti-Mojoagung, Jalan Jonggrong, Jalan JA Suprapto, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Basuki Rahmat.
Juga di Jalan Mayjen Sumadi, Jalan Raya Dlanggu, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Kakaktua, Jalan Wijayakusuma, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan KH Nawawi, Jalan Prapanca, Jalan Rowo, serta Jalan Raden Wijaya.
Ayubi menegaskan, PT PRM berkomitmen selalu sesuai SOP dalam melaksanakan penggalian kabel Telkom. Mulai dari memasang rambu-rambu, setiap pekerja memakai APD berupa helm, rompi dan sepatu, pengawasan dari Telkom, serta pendampingan dari polsek, Korem 082/CPYJ, serta instansi terkait lainnya.
"Kami bekerja sesuai SOP supaya tidak ada gangguan dan tidak mengganggu masyarakat. Penggalian kami malam hari agar tidak mengganggu lalu lintas, lubang langsung kami uruk dan dipadatkan. Besok paginya kami lakukan perbaikan dicor semen, lalu diaspal. Kami kerja sama dengan rekan-rekan Dinas PU supaya sesuai spesifikasi," tegasnya.
Perwakilan Telkom Mojokerto Bram membenarkan PT PRM menggali kabel Telkom secara legal. Saat ini, perusahaan ini menggali kabel di Jalan Raya Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto.
"Pekerjaan ini legal. Kami juga memberi pendampingan di lokasi pekerjaan," terangnya.
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto mengimbau PT PRM melaksanakan penggalian kabel Telkom sesuai SOP. Perusahaan asal Jakarta ini juga harus memperbaiki bekas galian seperti sedia kala.
"Sebelum pelaksanaan pekerjaan wajib berkoordinasi dengan polsek setempat agar ada petugas yang melakukan pengaman dan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan," tandasnya.
Sebelumnya, isu mafia kabel Telkom menjadi viral di medsos beberapa hari terakhir. Seperti yang diposting akun TikTok Gak Viral Ga Asik. Akun ini mengunggah tangkapan layar sebuah beruta berjudul 'Diduga Ada Sekelompok Mafia Kabel Tekom Beraksi Dini Hari di Jalan Raya Pacet'.
Pengawas Lapangan Telkom Regional 3 Prasetyo Widodo menegaskan, penggalian kabel di Jalan Raya Desa Pandanarum, Pacet, Mojokerto, legal. Pekerjaan ini dilaksanakan PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM) dari Jakarta.
"Itu resmi, ada kontraknya, bukan liar, sudah kami cek lokasi itu masuk di kontrak. Harapan saya berita kemarin harus ada klarifikasi, jangan langsung menuduh. Apalagi itu tanpa sumber berita," tegasnya ketika dikonfirmasi detikJatim, Jumat (15/8).
Prasetyo menjelaskan, PT PRM mempunyai kontrak kerja dengan PT Telkom untuk menggali kabel mulai 20 September 2024 sampai 31 Desember 2025. Pihaknya di Regional 3 yang meliputi wilayah Jateng, Jatim, Bali dan Nusatenggara bertugas mengawasi pekerjaan tersebut.
"Itu kabel di dalam tanah sudah lama, saat jaya-jayanya telepon rumah, era 1990an, sampai mulai FO (kabel fiber optic) tahun 2010-2012. Karena tidak terpakai makanya kami jual," jelasnya.
Setiap harinya, PT PRM dan pengawas dari PT Telkom membuat berita acara hasil penggalian kabel. Berita acara ini menjadi acuan PT PRM membayar tagihan kepada PT Telkom.
"Di lokasi pekerjaan ada pengawas dan pendamping dari Telkom, kalau tidak ada pasti ilegal, juga ada surat izin masuk lokasi (Simlok) dari kami," terangnya.
(auh/abq)