Dua Tersangka Pengusir Nenek Elina Dijerat Pasal Perusakan dan Kekerasan

Dua Tersangka Pengusir Nenek Elina Dijerat Pasal Perusakan dan Kekerasan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Des 2025 19:45 WIB
Direktur Reskrimum Polda Jatim Widiatmoko dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Widiatmoko dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widiatmoko menjelaskan bahwa 2 orang yang diamankan terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari rumahnya telah ditetapkan tersangka. Samuel dan M Yasin dinilai memiliki peran masing-masing dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang dan Kekerasan terhadap Orang.

Kombes Widitmoko menjelaskan bahwa Samuel atau SAK dinilai berperan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dalam kasus pengusiran paksa NenekElina dari rumahnya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

"Keduanya secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang," kata Widiatmoko saat ditemui usai menggelar konferensi pers ungkap kasus di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reskrimum Polda Jatim itu juga menegaskan bahwa Samuel telah menginstruksikan M Yasin yang merupakan anggota ormas untuk bergerak melakukan pengusiran paksa. Kasus ini menurutnya juga masih didalami lebih lanjut.

"Ya, kalau dalam pemeriksaan ini sedang kita dalami. Tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, ini yang datang membawa orang-orang atau beberapa orang itu SAK (Samuel) ini," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menuturkan bahwa Samuel maupun M Yasin saat ini telah ditetapkan tersangka. Menurutnya, kedua pelaku terancam pasal 170 terkait perusakan terhadap barang dan kekerasan terhadap orang.

"Pasal 170 KUHP ya, dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang, ancamannya 5 tahun," tuturnya.

Widiatmoko menegaskan kedua pria tersebut tak hanya ditetapkan tersangka. Namun juga menahan keduanya.

"Setelah pemeriksaan nanti data sesuai dengan BAP kami akan melakukan penahanan," tuturnya.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads