Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya, akhirnya diamankan polisi. Dengan tangan terborgol kabel tis warna oranye, Samuel digelandang masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (29/12/2025) siang.
Samuel diamankan pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
Pantauan detikJatim, Samuel dijemput dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernopol L 1134 BAA. Setibanya di Polda Jatim, Samuel tampak berjalan cepat dengan tangan terborgol kabel tis warna oranye tebal di belakang punggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel pembeli tanah yang usir nenek Elina ditangkap Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim |
Samuel menunduk dan enggan menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih saat digiring petugas.
Tanpa banyak bicara, Samuel langsung dibawa masuk menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait penangkapan Samuel maupun status hukumnya.
Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.
"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.
"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).
(pfr/hil)












































