Banyaknya truk parkir di sekitar Exit Tol Sutojayan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Purworejo, Kota Pasuruan, dimanfaatkan pedagang. MR (45), salah satunya, yang menjual minuman keras (miras) ke para sopir.
MR, warga Kelurahan Ngemplakrejo, Panggungrejo. Kota Pasuruan, meraup untung dengan menjual miras tersebut. Sayangnya, hal itu tak berlangsung lama. Ia ditangkap petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MR diamankan tadi malam pukul 23.00 WIB. Petugas juga menyita satu dos berisi 75 botol miras jenis arak Bali," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi, Kamis (25/12/2025).
MR ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat bahwa diduga adanya seseorang yang menjual miras kepada para sopir truk yang berada sekitaran exit tol. Polisi langsung bergerak mengamankan MR.
"MR berdalih menjual miras jenis arak Bali dengan campuran minuman Kratingdaeng dengan dalih agar sopir truk tidak mengantuk saat menyetir," jelas Junaidi.
MR diamankan ke kantor polisi dan disangkakan Tindak Pidana Ringan. Namun karena pengadilan libur, MR berikan tindakan pembinaan dan wajib lapor setiap Senin-Kamis.
(auh/abq)











































