Polres Sampang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Diangkut 4 Kendaraan

Polres Sampang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Diangkut 4 Kendaraan

Kamaluddin - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 20:45 WIB
Polres Sampang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Diangkut 4 Kendaraan
Ilustrasi. (Foto: dok. Bea Cukai)
Sampang -

Polres Sampang menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok tanpa cukai yang hendak didistribusikan di luar daerah. Empat orang dan empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok itu juga diamankan.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Nur Fajri Alim mengatakan Rokok tanpa pita cukai itu diamankan dalam operasi cipta kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Sampang pada Senin (22/12/2025) malam.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekitar pukul 22.30 WIB hingga tengah malam," kata Fajri, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat unit kendaraan diantaranya mobil pick-up, satu unit bus, serta dua unit mobil penumpang dari merek berbeda.

"MH dengan mobil pick-up nya membawa sekitar 40 ribu batang rokok tanpa cukai , dan ARA menggunakan bus mengangkut 1.608.000 batang rokok. Sementara rokok ilegal yang dibawa JPR dan NR, masing-masing membawa 8.000 dan 24.000 batang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanfaatkan berbagai jenis kendaraan untuk menghindari pengawasan petugas," imbuhnya.

Para terlapor bisa dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama lima tahun. Mereka dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian cukai sebesar Rp 2.068.080.000. Untuk proses hukum lebih lanjut terlapor dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan," tandasnya.




(ihc/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads