Aksi Tipu-tipu Bos Kontraktor Malang Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

Round Up

Aksi Tipu-tipu Bos Kontraktor Malang Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 23 Des 2025 10:40 WIB
Aksi Tipu-tipu Bos Kontraktor Malang Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar
Korban dugaan penipuan bemama Salful (kanan kaos hitam) dan rekannya serta kuasa hukum Rudy Murdany/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Dugaan penipuan yang melibatkan bos perusahaan konstruksi di Kota Malang berujung ke ranah hukum. Pemilik dan direktur sebuah CV dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah diduga tidak melunasi pembelian material bangunan hingga merugikan rekan bisnisnya hampir Rp 1,2 miliar.

Kasus ini menyeret bos perusahaan konstruksi berinisial AS yang beralamat di Jalan Semanggi, Kota Malang. Pemilik perusahaan berinisial IM bersama suaminya selaku direktur berinisial DSK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Korban bernama Saiful, pengusaha kayu dan triplek asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia merupakan pemilik toko supplier Aneka Rimba yang sejak 2021 menjalin kerja sama dengan CV SG milik para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saiful mengungkapkan, kerja sama awal berjalan lancar tanpa kendala. CV SG rutin memesan kayu dan triplek bekisting untuk sejumlah proyek konstruksi di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

"Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek. Yaitu proyek konstruksi di Malang, Surabaya dan Ponorogo," kata Saiful kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Masalah mulai muncul pada 2022. CV SG disebut berhenti melakukan pembayaran atas material yang telah diterima, meski proyek-proyek yang dikerjakan diduga sudah rampung.

"Setahu saya, beberapa proyeknya sudah selesai. Tetapi ketika saya tagih baik-baik, alasannya sama yaitu vendor atau pemilik proyek belum membayar sehingga tidak bisa melunasi," tambahnya.

Akibat tunggakan tersebut, Saiful mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1,2 miliar. Kondisi itu berdampak serius terhadap kelangsungan usahanya.

"Dampaknya, saya harus hutang kemana-mana untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya terpaksa saya lepas," ungkapnya.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah berulang kali dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum korban, Rudy Murdany, menyebut mediasi tak pernah menemui titik temu hingga akhirnya laporan dilayangkan ke Polda Jatim pada 16 Februari 2025.

Setelah melalui proses gelar perkara, Polda Jawa Timur menetapkan salah satu tersangka.

"Setelah gelar perkara yang dilakukan pada 24 September 2025 lalu, Polda Jatim menetapkan DK sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 379a KUHP," imbuu Rudy terpisah.

Meski telah berstatus tersangka, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya. Bahkan, kuasa hukum korban menyebut tersangka justru membuka usaha baru di bidang biro perjalanan.

"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kembali DK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami melihat ada indikasi mengarah ke situ," tuturnya.

Rudy menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya memperoleh keadilan. Selain jalur pidana, langkah hukum perdata juga disiapkan.

"Kami akan terus mendampingi hingga klien kami mendapat putusan yang adil. Kami juga siap menempuh upaya hukum secara perdata di PN Kota Malang," pungkasnya.




(irb/hil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads