Bos perusahaan konstruksi CV berinisial AS yang beralamat di Jalan Semanggi, Kota Malang, dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik perusahaan IM dan suaminya selaku direktur berinisial DSK diduga sengaja tidak melunasi pembelian material bangunan berupa kayu dan triplek kepada pengusaha bernama Saiful asal Kecamatan Kedungkandang hingga merugi hampir Rp 1,2 miliar.
Korban yang juga merupakan pemilik toko supplier kayu dan triplek Aneka Rimba yang berada di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saiful mengaku bermitra dengan CV SG sejak tahun 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful bercerita, pada awalnya pembayaran lancar dan tidak ada kendala. Sehingga, pemesanan kayu dan triplek bekisting untuk proyek konstruksi di beberapa lokasi terus berjalan.
"Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek. Yaitu proyek konstruksi di Malang, Surabaya dan Ponorogo," kata Saiful kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Namun setahun kemudian atau di tahun 2022, CV SG tidak lagi membayar pembelian barang hingga akhirnya korban merugi hampir Rp 1,2 miliar.
"Setahu saya, beberapa proyeknya sudah selesai. Tetapi ketika saya tagih baik-baik, alasannya sama yaitu vendor atau pemilik proyek belum membayar sehingga tidak bisa melunasi," tambahnya.
Akibatnya, Saiful mengaku usahanya berantakan dan harus melakukan berbagai cara. Termasuk, melepas kerjasama dengan beberapa pihak karena terkendala modal.
"Dampaknya, saya harus hutang kemana-mana untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya terpaksa saya lepas," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum korban Rudy Murdany menambahkan, bahwa upaya mediasi hingga pendekatan kekeluargaan telah berulang kali dilakukan.
Namun, tidak membuahkan titik temu hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Jatim pada 16 Februari 2025.
"Setelah gelar perkara yang dilakukan pada 24 September 2025 lalu, Polda Jatim menetapkan DK sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 379a KUHP," imbuu Rudy terpisah.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DK tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi hutangnya. Melainkan, justru membuka usaha baru yaitu biro perjalanan.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kembali DK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami melihat ada indikasi mengarah ke situ," tuturnya.
Rudy menegaskan, akan mengawal perkara tersebut sampai kliennya mendapat putusan yang adil. Termasuk, juga siap mengajukan gugatan secara perdata di PN Kota Malang.
"Kami akan terus mendampingi hingga klien kami mendapat putusan yang adil. Kami juga siap menempuh upaya hukum secara perdata di PN Kota Malang," pungkasnya.
(auh/hil)











































