Kuli Bangunan Asal Pasuruan Setubuhi Bocah 8 Tahun di Gresik

Kuli Bangunan Asal Pasuruan Setubuhi Bocah 8 Tahun di Gresik

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 22 Des 2025 20:20 WIB
Kuli Bangunan Asal Pasuruan Setubuhi Bocah 8 Tahun di Gresik
Pelaku pencabulan anak di Gresik (Foto: Istimewa)
Gresik -

Seorang kuli bangunan asal Pasuruan diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pria berinisial AR (28) warga Pasuruan itu tega menyetubuhi bocah perempuan yang masih berusia 8 tahun asal Kecamatan Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan aksi bejatnya terjadi pada 17 Desember 2025 silam. Saat itu korban bermain di sekitar rumah kontrakan pelaku hingga pukul 16.30 WIB.

"Saat hendak pulang, korban melewati rumah kontrakan pelaku. Korban dipanggil diajak masuk ke dalam kamar," papar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (22/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menambahkan korban yang masih anak-anak mendatangi pelaku tanpa rasa curiga. Pelaku pun mengajak korban masuk ke kamar dan menyutubuhi korban.

"Usai menjalankan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," terangnya.

ADVERTISEMENT

Arya menjelaskan seminggu sebelum kejadian, pelaku sempat memberi susu dan uang sebesar Rp 5 ribu. Tujuannya, agar pelaku bisa lebih akrab dengan korban.

"Pelaku mencoba mendekati korban dengan memberikan minuman susu dan uang," jelasnya.

Terbongkarnya kasus tersebut, lanjut Arya, setelah korban mengeluh kesakitan di bagian alat vitalnya saat buang air kecil kepada tantenya. Tak terima dengan perlakukan kuli bangunan itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Gresik.

"Sudah kami amankan. Tersangka juga kami jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujar Alumnus Akpol 2015 itu.

Perbuatan AR bertentangan dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan," tegasnya. pungkasnya.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads