M Rafi Mafazi (22), pemuda asal Gresik ditangkap polisi Jombang karena membawa kabur dan menyetubuhi anak orang berusia 13 tahun. Modusnya, ia merayu korban dengan janji manis akan menikahinya.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan korban kabur dengan Rafi sejak Senin (15/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Hilangnya korban itu membuat bingung ibunya, WD (41).
Sang ibu tak menemukan putrinya di rumah maupun warkop miliknya. Bahkan, pakaian putrinya juga raib. Malam itu juga, WD melacak melalui teman dekat putrinya, FT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban meminjam ponsel FT untuk melacak keberadaan putrinya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Hingga dua hari upaya WD mencari putrinya tak membuahkan hasil. Baru pada Rabu (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB, ia berhasil meyakinkan putrinya agar segera pulang bersama Rafi dengan janji akan menikahkan sejoli tersebut.
Gayung pun bersambut. Rafi dan korban tiba di simpang empat Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang sekitar pukul 11.00 WIB. WD pun menjemput keduanya untuk dibawa ke warkop miliknya.
"Saat itu lah pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. Modusnya berjanji akan menikahi korban," terang Kasnasin.
Geram dengan ulah Rafi, hari itu juga WD melaporkannya ke Polres Jombang. Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Hulaan, Menganti, Gresik itu ditahan di Rutan Polres Jombang.
Rafi dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
(abq/iwd)