Unit Reskrim Polsek Boyolangu Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari lima jam. Tersangka sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, mengatakan aksi pencurian terjadi pada Jumat (20/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban MH di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Saat itu pelaku FBA (20) warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung berjalan di depan rumah korban dan melihat sepeda motor Yamaha NMax AG 3308 RBQ terparkir di halaman dengan posisi kunci menancap.
"Melihat itu kemudian pelaku ini muncul niat untuk melakukan pencurian. Pelaku sempat mondar-mandir kemudian menuntun sepeda motor itu keluar gang," kata AKP Retno, Minggu (21/12/2025).
Saat di jalan raya pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban. Beberapa saat kemudian korban baru menyadari jika sepeda motornya hilang dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Boyolangu.
"Kami langsung turunkan anggota Unit Reskrim Polsek Boyolangu untuk mendatangi TKP dan melakukan olah TKP," jelasnya.
Dari proses penyelidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dari rekaman CCTV di rumah korban. Polisi selanjutnya bergerak menuju rumah pelaku di wilayah Kedungwaru.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Tulungagung Diringkus |
"Pelaku ini sesuai KTP alamatnya Watulimo, Trenggalek, tapi rumahnya di Kedungwaru. Saat kami datangi rumah pelaku yang ada hanya orang tuanya," imbuhnya.
Anggota Polsek Boyolangu dibantu orang tua pelaku mencari FBA dan ketemu di warung kopi di Desa Sobontoro. Di lokasi tersebut juga ditemukan sepeda motor korban.
"Jadi, kurang lima jam pelaku sudah berhasil tangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Boyolangu untuk proses hukum lebih lanjut," kata Retno.
Kini tersangka ditahan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak Video "Video: Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki"
(auh/abq)