Buron Curanmor Jakarta Ditangkap gegara Bersaksi di Tulungagung

Buron Curanmor Jakarta Ditangkap gegara Bersaksi di Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 07:30 WIB
DK, buron curanmor yang ditangkap di Tulungagung
DK, buron curanmor yang ditangkap di Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tuungagung -

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bersaksi lintas provinsi. Pelaku diketahui merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan tersangka DK (43) warga Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Mataraman, Kota Jakarta Timur ditangkap usai melakukan pencurian di terminal Gayatri Tulungagung.

"Pengungkapan ini bermula dari kasus curanmor di terminal pada Selasa dini hari kemarin," kata Iptu Nanang, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya korban AI, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung mengantarkan ayahnya ke terminal bersama sang kakak dengan menggunakan dua sepeda motor. Setelah itu korban dan kakaknya bergeser ke kedai kopi di Kelurahan Kepatihan menggunakan satu sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Untuk sepeda motor Supra X nopol AG 5515 RDZ milik korban diparkir di depan ruko terminal," ujarnya.

Pukul 1.18 WIB korban kembali ke terminal untuk mengambil kendaraanya. Namun, saat di lokasi kejadian sepeda motornya telah hilang. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku kabur ke arah barat," ujarnya.

Tim Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhirnya menangkap pelaku DK saat singgah di salah satu masjid di Tawangmangu, Karanganyar, Tengah.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan kunci T yang digunakan untuk beraksi di terminal Tulungagung.

"Tersangka ini ternyata adalah DPO 4 kasus pencurian sepeda motor di Jakarta. Dia juga tercatat sebagai residivis yang pernah keluar masuk penjara," jelas Nanang.

Saat ini tersangka DK diamankan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 KUHP terkait pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads