Lima pelaku curanmor ditangkap jajaran Polres Tulungagung. Para tersangka beraksi di enam lokasi dengan berbagai modus operandi.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan enam lokasi yang menjadi sasaran pencurian, meliputi Desa Wates Kecamatan Campurdarat, Desa Babadan Kecamatan Karangrejo, Desa Sembon Kecamatan Karangrejo, Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru dan Desa Geger Kecamatan Sendang.
"Untuk tersangka adalah AS (33) dan SH (41) warga Desa Ngepoh, Tanggunggunung, Tulungagung; AM (44) warga Jawa Tengah; SP (28) warga Ngancar, Kabupaten Kediri. Kemudian MH (44) warga Jember," kata Arie, Senin (10/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, SP terlibat curanmor di lima TKP. Satu TKP SP melakukan aksi bersama AM, sedangkan empat TKP di Desa Bungur, Sembon, Pucunglor dan Desa Geger SP beraksi dengan MH.
"SP dan MH ini spesialis curanmor dengan kendaraan yang kuncinya masih menancap. Jadi mereka ini keliling ke kampung untuk mencari sasaran terhadap kendaraan yang lengah dari pengawasan pemilik dan kuncinya masih tertancap," jelasnya.
Sementara itu modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara merusak rumah kunci. Untuk membawa kabur kendaraan, pelaku merangkai terlebih dahulu kabel yang menempel pada bagian kunci.
"Saat beraksi, mereka ini punya peran masing-masing, ada yang mengawasi dan ada yang mengeksekusi," imbuh Arie.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor hasil curian dan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(abq/iwd)