Polisi menangkap dua pria asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, terkait peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat diduga melakukan transaksi.
Kedua tersangka berinisial SA dan HM digerebek Satres Narkoba Polres Bangkalan di sebuah gardu yang berada di Desa Macajah, Kecamatan Tanjungbumi.
"Dua tersangka kami amankan saat melakukan transaksi narkotika di gardu dekat rumah SA," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Suprianto, Kamis (18/12).
Pengungkapan kasus ini sempat berlangsung dramatis. Saat mengetahui kedatangan polisi, kedua tersangka berusaha melarikan diri. SA kabur ke area persawahan, sementara HM berlari ke kawasan permukiman warga.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi sebelum akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti, dengan membuang puluhan poket sabu terbungkus plastik di area persawahan," ujar Kiswoyo.
Dari hasil pemeriksaan, peran kedua tersangka diketahui berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan HM bertindak sebagai pembeli.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 41 poket sabu dengan berat kotor 9,28 gram.
"Selain puluhan klip sabu, yang diamankan. Kami juga menemukan sejumlah kantong plastik klip kosong tertulis angka 100 ribu dan 150 ribu," tandas Kiswoyo.
Simak Video "Video: 2 Wanita Kepergok Selundupkan Sabu dalam Pembalut di Lapas Cipinang"
(dnp/dpe)