Penolakan pemakaman jenazah warga Perumahan Surya Kencana oleh warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dipicu persoalan perbedaan pendapat terkait status fasilitas umum (fasum) dan akses jalan menuju tempat pemakaman umum (TPU) setempat.
Jenazah yang ditolak tersebut merupakan Khoiruddin (77), warga Perumahan Surya Kencana, yang meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB. Almarhum sempat dibawa ke RS Siti Fatimah pada pukul 19.37 WIB sebelum direncanakan dimakamkan di TPU Desa Grogol pada Rabu (17/12/2025) pukul 07.00 WIB.
Namun, rencana pemakaman itu tidak dapat terlaksana karena adanya penolakan dari sejumlah warga Desa Grogol. Ahkirnya jenazah tersebut dimakamkan di TPU Praloyo Lingkar Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Paguyuban Perumahan Surya Kencana yang juga Ketua BPD Perumahan, Sudarmaji, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari perbedaan pandangan mengenai status lahan fasum.
"Awalnya ada perbedaan pendapat soal fasum. Warga Desa Grogol menganggap tanah tersebut adalah tanah petani dan merasa tidak pernah menjualnya. Sementara pihak perumahan berdasarkan site plan dan sertifikat menyatakan tanah itu atas nama PT selaku developer, sehingga masuk wilayah perumahan," ujar Sudarmaji, dirumah duka Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, untuk mencegah penyalahgunaan lahan, warga perumahan memasang plakat bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Perumahan Taman Surya Kencana. Namun, plakat tersebut diduga hilang dan memicu ketersinggungan sejumlah warga Desa Grogol.
"Dari situ muncul emosi sekelompok warga yang kemudian melakukan penggembokan akses jalan. Padahal kejadian itu sudah dimediasi oleh kepala desa, dengan kesepakatan plakat dilepas dan pintu akses dibuka," katanya.
Namun, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya. Bahkan, menurut Sudarmaji, akses jalan menuju makam justru ditutup dengan tembok setinggi sekitar hidung orang dewasa selama lebih dari dua bulan.
"Padahal jalan itu dibuat di atas sungai yang dicor dan digunakan sebagai akses ke makam. Jadi ini bukan bicara tanah, tapi sungai yang sudah dicor untuk jalan," jelasnya.
Sudarmaji menambahkan, mediasi terakhir yang melibatkan RT dan RW sudah dilakukan atas perintah kepala desa. Arahan camat pun menyebutkan bahwa jalan tersebut seharusnya dibuka karena menyangkut kepentingan umum, terlebih untuk pemakaman.
Saat prosesi pemakaman berlangsung, aparat dari Polsek dan Koramil telah hadir untuk pengamanan. Namun, situasi di lapangan memanas setelah warga Desa Grogol menghadang rombongan pengantar jenazah tepat di pintu masuk TPU.
"Kami sudah sampai di pintu makam, tapi tetap dihadang. Bahkan ada warga yang memanggil warga lain hingga berkumpul dan menghadang. Sempat terjadi ketegangan, meski Alhamdulillah tidak sampai terjadi bentrok fisik," ungkapnya.
Karena situasi dinilai tidak kondusif dan untuk menghindari konflik yang lebih besar, pihak keluarga dan paguyuban akhirnya memutuskan untuk mengalah.
"Almarhum ini anggota paguyuban makam. Makam yang akan digunakan bukan pemberian warga kampung atau developer, tapi hasil urunan warga perumahan, dibeli resmi, ada perdes dan legalitas lengkap. Tapi karena akses ditutup, akhirnya almarhum kami bawa kembali dan dimakamkan di Praloyo," kata Sudarmaji.
Ia menegaskan bahwa persoalan fasum tidak ada kaitannya dengan makam, karena lahan makam tidak memiliki masalah hukum apa pun.
"Ini murni karena akses jalan ditutup. Padahal sudah ada arahan pemerintah dan aparat. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
(dpe/abq)











































