Sarjana Pertanian salah satu perguruan tinggi di Malang berinisial ANW (30) ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya. Dalam proses penanaman, warga Desa Tegalgondo, Karangploso, Kabupaten Malang, ini menggunakan teknik khusus yang didapat dari hasil eksperimen.
Kasat Reskoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan bahwa berbekal ilmu pengetahuan semasa kuliah, tersangka gunakan untuk bereksperimen menanam ganja di rumah.
"Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil (dengan berbekal ilmu pengetahuan semasa kuliah). Dalam membudidayakan ini, dia mengembangkan teknik khusus," ungkap Kasat Reskoba AKP Ariek Yuly Irianto, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk media tanam ganja meliputi sekam, kohe (Kotoran hewan yang diolah menjadi pupuk organik) hingga urine kelinci.
"Teknik yang dia gunakan ini khusus, itu terbukti saat dia pernah ngasih ke temannya itu gak lama mati. Sedangkan tersangka ini sudah berulangkali panen dan setiap 5 bulan sudah diproses," terang Ariek.
Sementara itu kasus ini terungkap dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial RS dan MRR di pinggir jalan kawasan Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu pada (12/1/2025) pukul 09.00 WIB. Saat itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat 3,42 gram.
Dari hasil pengembangan kasus, didapati informasi bahwa dua tersangka RS dan MRR mendapatkan ganja dari saudara ANW. Tidak butuh waktu lama, Satreskoba Polres Batu berhasil melacak lokasi ANW dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ANW, ditemukan 62 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Puluhan tanaman itu diletakkan di rooftop atau loteng rumah ANW. Selain itu, petugas juga menemukan sebanyak 36 gram ganja kering.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(abq/fat)