Sat Reskrim Polres Gresik meringkus seorang kakek berinisial AM (53), warga Kecamatan Menganti, Gresik. AM ditangkap setelah mencabuli cucu tirinya yang masih berusia enam tahun. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, peristiwa pencabulan itu terjadi sekitar Oktober 2024 di rumah tersangka.
"Benar, kami telah mengamankan tersangka AM dan saat ini sudah berstatus tersangka," ujar Arya, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menambahkan, tersangka merupakan kakek tiri korban. Dugaan tindak asusila itu terjadi saat korban berada di rumah pelaku.
"Peristiwa terjadi sekitar bulan Oktober 2024 dan dilakukan di rumah tersangka. Hubungan tersangka dengan korban adalah kakek tiri," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban diantar oleh ibunya ke rumah tersangka. Di sana, korban sempat bermain bersama neneknya.
"Korban diantar ke rumah tersangka untuk bermain dengan neneknya," kata Arya.
Namun, setelah nenek korban tertidur, tersangka diduga membawa korban ke kamar. Saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Setelah neneknya tidur, korban diajak ke kamar oleh tersangka dan terjadi perbuatan asusila," ungkapnya.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan berulang kali dengan modus yang sama. Saat ini, polisi juga turut membantu memantau perkembangan psikologis korban.
"Perbuatan itu dilakukan berulang dan menyebabkan korban mengalami trauma," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Gresik. Polisi masih melakukan pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
"Tersangka sudah kami amankan dan langsung ditahan. Proses penyidikan masih berjalan," pungkasnya.
(hil/hil)











































