Muhammad Risky Ardiansah (19) menjadi pesakitan setelah merekam dan menyebarkan video telanjang gadis Kota Mojokerto. Motifnya sepele, kuli bangunan asal Dusun/Desa Ngadirejo, Tanjunganom, Nganjuk ini takut diputus oleh korban yang notabene pacarnya.
Risky menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Nurlely dan Yayu Mulyana.
Namun, agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama ditunda. Sebab Risky belum bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Ia menolak pengacara yang ditunjuk majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa diberi waktu satu minggu untuk menghadirkan penasihat hukumnya," kata Henry kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (11/12/2025).
Henry menuturkan, perkara ini berawal dari hubungan asmara antara Risky dengan gadis asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Menurutnya, si gadis berusia di bawah umur.
Ketika pacaran mereka berjalan sekitar 2-3 bulan, Risky dan korban berkomunikasi melalui panggilan video (video call) pada Minggu (21/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejoli ini berada di kamar rumah masing-masing. Saat itu, terdakwa diam-diam merekam layar panggilan video tersebut.
"Terdakwa merekam layar saat VC dengan korban. Rekaman itu menunjukkan bagian atas tubuh sensitif korban," terangnya.
Video bermuatan asusila tersebut, lanjut Henry, lantas dikirim terdakwa kepada temannya. Dari situlah konten pornografi itu tersebar ke lingkungan tempat tinggal korban. Ibu korban pun melaporkan Risky ke Polres Mojokerto Kota setelah tahu video putrinya.
"Motifnya (terdakwa mengirim video korban ke temannya) untuk jaga-jaga apabila diputuskan pacarnya, dia bisa mengancam dengan (menyebarkan) video ini," jelasnya.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Risky pada Senin (22/9). Saat ini, kasusnya pada tahap persidangan. Menurut Henry, pelaku bakal didakwa dengan 3 pasal alternatif.
"Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf a dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tandasnya.
(auh/abq)











































