Polisi mengungkap praktik pengoplosan LPG yang disalurkan ke sejumlah daerah, termasuk Surabaya. Ada 4 pelaku yang telah diamankan diduga terlibat dalam praktik culas oplos LPG ini.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan itu telah berlangsung selama 5 bulan. Para pelaku yang diamankan yakni AB (47) selaku pemilik usaha, serta tiga pekerjanya SA (26), S (65), dan H (37).
"Pada tanggal 4 Desember kemarin sekira pukul 15.30 WIB tim lapangan mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang sedang mengangkut LPG atau tabung LPG 12 kh yang merupakan hasil suntikan dari LPG 3 kg," ungkap Luthfie di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil pikap yang mencurigakan itu kemudian dihentikan di kawasan Jalan Kenjeran, Tambaksari. Dari pemeriksaan, polisi menemukan 96 tabung LPG 12 kg. Setelah diinterogasi, ditemukan bahwa seluruh tabung itu merupakan hasil pengoplosan dari LPG 3 kg.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi pengoplosan, sebuah gudang di Jalan Bujeng, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.
"Setelah dibuka di dalamnya ditemukan sebanyak 375 tabung 3 kg dan juga 332 tabung 12 kg," kata Luthfie.
AB disebut sebagai pemilik gudang. Di sana, dilakukan praktik pengoplosan LPG dengan metode menyuntikkan dari tabung melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
Foto: Aprilia Devi/detikJatim) |
Polisi juga mengungkap adanya lima tersangka lain yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bisa mengoplos empat tabung 3 kg menjadi satu tabung 12 kg. Selisih harga antara subsidi dan non-subsidi membuat praktik ini menghasilkan keuntungan besar.
"Terdapat margin atau keuntungan yang diperoleh tersangka ini kurang lebih untuk setiap tabungnya sebanyak Rp50.000," jelas Luthfie.
Setiap hari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 300 tabung. LPG oplosan itu kemudian disalurkan kepada distributor di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan dengan harga Rp120 ribu per tabung, di bawah harga pasar yang sekitar Rp200 ribu.
Selama lima bulan beroperasi, keuntungan para pelaku ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Kalau misalnya 5 bulan berarti sudah di angka Rp2,25 miliar," ungkap Luthfie.
Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 tahun 2023 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan antara lain ratusan tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, sebuah mobil pikap, 30 selang suntik, dan lainnya.
(dpe/abq)












































