Dimas Radika Pri Handana, pelaku penipuan jual beli mobil dengan korban Hendar Adya Sukma (HAS) yang merupakan terdakwa perkara korupsi pembangunan pujasera Kapal Majapahit menjalani sidang tuntutan. Dimas dituntut penjara 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang tuntutan terhadap penipu terdakwa korupsi ini berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada pukul 11.00 WIB. Sidang itu dipimpin Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.
Saat menghadiri sidang sebagai terdakwa, Dimas didampingi penasihat hukumnya dari Kantor Advokat Anam Anis, Luckman Arif Hidayatulloh. Dimas dan kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang tersebut, Riska menilai bahwa Dimas terbukti telah melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan Pujasera Kapal Majapahit.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," terangnya saat membacakan tuntutan, Kamis (27/11/2025).
Tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan Dimas. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tegasnya.
PH Dimas, Luckman menilai tuntutan JPU memberatkan kliennya. Sebab dalam sidang-sidang sebelumnya, pihaknya telah menyerahkan surat perdamaian antara terdakwa dengan korban, serta surat perjanjian pembayaran kerugian korban secara bertahap.
"Seharusnya itu bisa dipertimbangkan oleh JPU sebagai hal-hal yang meringankan klien kami. Minggu depan kami akan mengajukan pembelaan," tandasnya.
Kasus ini bermula saat korban, Hendar Adya Sukma (HAS) menjadi korban penipuan jual beli mobil Rp 470 juta. Hendar membeli mobil Toyota Alphard tahun 2021 di Showroom Auto 88 dengan sistem tukar tambah pada Februari 2025.
Ketika itu, Hendar mengambil mobil Alphard dari showroom milik Dimas untuk dicoba. Sebagai jaminan, ia menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 miliknya kepada terdakwa. Beberapa hari kemudian, ia mengembalikan Alphard karena tidak cocok. Sehingga ia meminta kembali Pajero miliknya.
Namun saat itu, Dimas tidak bisa mengembalikan Pajero karena mobil tersebut telah ia jual. Ketika diberi pilihan mobil pengganti, Hendar lagi-lagi tidak cocok. Hendar dan Dimas lantas bertemu di kafe Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada 27 Maret 2025.
Saat itu, Dimas memberikan selembar cek bank BRI senilai Rp 470 juta untuk mengganti mobil korban yang telah dia jual. Namun, saat Hendar mencairkan cek itu pada 28 April 2025, saldo di rekening itu tidak cukup. Akibatnya, Hendar mengalami kerugian Rp 470 juta sehingga ia laporkan Dimas ke polisi.
Dimas sempat membayar Rp 120 juta secara bertahap kepada Hendar sebelum masalah ini masuk ke ranah hukum. Dalam proses persidangan, Dimas dan Hendar sepakat damai. Kedua pihak juga menyepakati surat perjanjian pembayaran, bahwa Dimas mengangsur sisa kerugian Hendar hingga Desember 2026.
Sekadar informasi, korban dalam perkara penipuan ini, Hendar saat ini menjadi 1 dari 7 terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di TBM, Kota Mojokerto. Sidang perkara ini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka pada Senin (23/6). Yakni Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Zantos Sebaya selaku PPTK proyek Kapal Majapahit, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi Mokhamad Khudori selaku pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit Cholik ldris dan Nugroho, pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Hendar Adya Sukma, Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, serta Direktur CV Hasya Putera Mandiri Mochamad Romadon selaku pelaksana paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit.
Proyek Kapal Majapahit ini bergulir pada 2023. Lelang pembangunan cover Kapal Majapahit dimenangkan CV Sentosa Berkah Abadi senilai Rp 938 juta. CV Hasya Putera Mandiri dari Jombang menerima kontrak Rp 1.114.750.000 pada 2023. Konsultan perencanaan oleh CV Sigra Asanka Consultant dari Surabaya senilai Rp 73,6 juta. Sedangkan konsultan pengawasan oleh CV Adzra Anugrah dari Sidoarjo senilai Rp 49,3 juta.
Namun dalam pelaksanaanya, diduga pembangunan Kapal Majapahit ini tak sesuai dokumen kontrak. Korupsi yang diduga dilakukan 7 tersangka merugikan negara Rp 1.911.583.776. Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP Jatim.
(dpe/abq)











































