Pemerintah Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek memastikan ibu rumah tangga yang menjadi tersangka pembunuhan bayi masuk tercatat sebagai keluarga miskin. Tersangka juga termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kepala Desa Terbis, Edi Purwita mengatakan, SM (34) warga Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek tersebut merupakan salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Dia ini masuk keluarga miskin, tapi tidak miskin ekstrem. Ya umumnya orang miskin di desa," kata Edi Purwita, Rabu (10/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini SM tinggal di Desa Terbis dan mengasuh tiga anaknya. Anak sulung SM telah duduk di bangku SMA, sedangkan dua lainnya masih duduk di bangku SD.
Di sisi lain suami SM bekerja sebagai pedagang kopi di Surabaya. Sejak SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek, sata ini tiga anak SM tinggal bersama neneknya di Terbis.
Kades menjelaskan, saat ini pemerintah desa tengah mengupayakan agar ketiga anak tersangka mendapatkan pendampingan dari pihak terkait, agar bisa menjalani hidup dengan baik.
"Kami upayakan agar ada pendampingan," jelasnya.
Sebelumnya SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri. Aksi keji itu dilakukan tersangka di pekarangan samping rumah.
Tersangka nekat mengakhiri hidup anaknya dengan cara dijerat kain kerudung. Saat periksa polisi, SM mengaku membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Keterbukaan finansial membuatnya tidak sanggup lagi merawat empat anaknya.
Akibat kejadian itu, SM saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(dpe/abq)











































