Kejati Jatim menunjukkan uang yang disita dari kasus korupsi PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Probolinggo. Tak hanya uang dalam rupiah, tapi juga dolar Amerika.
Kepala Kejati Jatim Agus Sahat ST menyebut, uang yang disita dari kasus tersebut yakni Rp 47,26 miliar dan 421.046 USD. Menurutnya, jumlah tersebut diperoleh sejak kasus korupsi di tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih sejumlah 25 orang, dan 2 ahli, pidana keuangan negara," kata Agus saat konferensi pers memperingati Hari Hakordia 2025, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, seluruh barang bukti uang tersebut diperoleh usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, uang tersebut diperoleh dari 4 bank pelat merah nasional dan 1 bank pelat merah di Jatim, sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: PRINT-1444/M.5.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT DABN dalam pengelolaan kegiatan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 pada beberapa lokasi, diantaranya KSOP, DABN Probolinggo, DABN Gresik, dan PT. PJU.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemblokiran 13 rekening dan penyitaan terhadap rekening PT DABN. Serta penyitaan 6 Deposito dari dua Bank senilai Rp 13,3 miliar dan 413.000 USD.
"Jumlah keseluruhan senilai Rp 47,26 miliar dan 421.046 USD. (sisa ya) menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," imbuhnya.
Hal senada disampaikan Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo. Menurutnya, hal itu bermula dari keinginan Gubernur Jatim untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo.
"Namun, Pemerintah Daerah tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan layanan pelabuhan (BUP). Untuk menyiasati hal tersebut, Pemprov Jatim atas usulan Kepala Dishub menyebutkan PT DABN yang saat itu statusnya bukan BUMD, tetapi anak Perusahaan dari PT Jatim Energy Services (PT JES), tapi karena PT JES mengalami kerugian, maka pada tahun 2016 PT JES diakuisisi oleh PT PJU sehingga PT DABN yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT JES maka menjadi anak Perusahaan PT PJU," ujarnya.
Melalui surat Gubernur nomor:552.3/3569/104/2015 tanggal 10 Agustus 2015 kepada Direktur Jendral Perhubungan Laut, disebut seolah-olah PT DABN adalah Perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim yang memiliki Ijin BUP.
Selanjutnya, Gubernur mengajukan permohonan Pengelolaan Pelabuhan Laut Tanjung Tembaga di Kota Probolinggo ke Menteri Perhubungan RI dan mengusulkan PT DABN yang mempunyai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD Pemprov Jatim sebagai Pengelola Pelabuhan Probolinggo.
"Padahal PT. DABN hanya sebagai anak Perusahaan dari PT PJU belum memenuhi syarat untuk diberikan hak konsesi mengelola Pelabuhan Probolinggo yang mana sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015 dalam hal BUP diberikan hak konsesi melalui penugasan, maka BUP tersebut harus memenuhi ketentuan lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan Investasi sepenuhnya dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBD/APBN melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah," tuturnya.
Hingga kini, Wagiyo memastikan pihaknya masih mendalami kasus itu. Serta memburu tersangka dari 25 saksi yang telah diperiksa.
(auh/hil)











































