Kejati Jatim Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo ke Penyidikan

Kejati Jatim Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo ke Penyidikan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 18:45 WIB
Kepala Kejati Jatim Kuntadi
Kepala Kejati Jatim Kuntadi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) Probolinggo. Kejaksaan juga memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan, mengevaluasi tata kelola, hingga memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejati Jatim Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhan di Tanjung Tembaga Probolinggo. Menurutnya, penyelidikan sudah ditingkat penyidikan.

"Terkait dengan penanganan perkaranya masih berjalan dan masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Kuntadi saat ditemui awak media di Lantai 5 Gedung Kejati Jatim, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuntadi menyebutkan telah menerjunkan tim gabungan untuk menangani dugaan kasus korupsi itu. Tak hanya Pidsus, tapi juga Tata Usaha Negara.

"Dalam hal ini, kejaksaan tidak hanya menurunkan tim dari bidang tindak pedana khusus, tapi juga melibatkan bidang perdata-tata usaha negara dalam rangka untuk perbaikan tata kelola," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kuntadi menyebutkan ada puluhan orang yang telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu pula dengan sejumlah alat bukti yang ada.

"Untuk jumlah saksi ada 30 orang, untuk saksi sudah 20 orang, kita sudah mengumpulkan cukup alat bukti dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, telah kami temukan adanya peristiwa pidana," jelasnya.

Maka dari itu, Kuntadi menyatakan proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan secepat mungkin untuk menemukan siapa pelaku dari peristiwa hukum itu.

Lantas, Kuntadi menjamin dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif. "Jadi mohon ditunggu, dan kami pastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional," lanjutnya.

Terkait kerugian negara, Kuntadi belum menjelaskan secara detail. Sebab, penyidik masih mendalaminya.

"Masih dalam proses penghitungan, jadi mohon sabar ditunggu. Periksa dari DABN sendiri, dari KSOP juga kita periksa, dari serikat pekerja juga sudah ada kita periksa, ahli juga sudah kita periksa, dan alat bukti surat juga sudah kita temukan," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang lagi, Kuntadi menegaskan pihaknya melakukan MoU dengan sejumlah pihak, kecuali DABN. Supaya, tata kelola dan aktivitas kepelabuhan berjalan normal, tanpa adanya korupsi terulang lagi.

"Namun, hal yang terpenting dari proses penanganan perkara ini pada hari ini, kita menandatangani kerjasama antara Kejati Jatim, Kesyahbandaran Tanjung Tembaga Probolinggo, KSOP, dengan PJU (Petrogas Jatim Utama), dalam rangka untuk memastikan pelayanan jasa kepelabuhan di Tanjung Tembaga tetap berlangsung," paparnya.

"Artinya, konsep penindakan, penegakan hukum yang dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi saat ini adalah bahwa penanganan penindakan tindak pedana korupsi tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Jadi, meskipun proses penindakan dalam kasus ini tetap berjalan, kami pastikan pelayanan publik jasa kepelabuhan tetap berlangsung," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, Kejati Jatim juga sedang melakukan pendampingan dalam rangka untuk perbaikan tata kelola. Kuntadi memastikan dengan penindakan yang sedang ditangani saat ini berharap adalah yang terakhir dan pelayanan jasa kepelabuhan tetap kita berikan dengan objektif, profesional, dan transparan.

"Sehingga masyarakat tidak terganggu adanya proses penindakan. Keuangan negara bisa kita selamatkan melalui program perbaikan tata kelola. Perjanjian ini pengambil alihan pengelolaan oleh KSOP, bekerja sama dengan PJU selaku pemegang saham dari DABN. Jadi, DABN tidak dilibatkan, namun kami pastikan hak-hak karyawan dan sebagainya tetap bisa dijalankan," tutupnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads