Lesbian Pemerkosa Perempuan di Mojokerto Diadili, Begini Cerita Korban

Lesbian Pemerkosa Perempuan di Mojokerto Diadili, Begini Cerita Korban

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 08 Des 2025 23:10 WIB
Lesbian Pemerkosa Perempuan di Mojokerto Diadili, Begini Cerita Korban
Terdakwa DS dikeler ke ruang sidang PN Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab DS diduga memerkosa janda anak dua berinisial MZ (35). Berikut cerita korban.

Sidang terdakwa DS digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab tergolong perkara kejahatan terhadap kesusilaan. Pada sidang kali ini, DS diperiksa sebagai terdakwa.

Korbannya merupakan janda anak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto. Sehari-hari, MZ bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik saudaranya. Dalam perkara ini, ia dan 2 temannya berinisial PH (18) dan FU (30) telah diperiksa sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MZ mengaku kenal DZ melalui DM TikTok sekitar April 2025. Kemudian dua perempuan ini bertukar nomor WhatsApp. Tak sampai satu bulan, DS menganggap MZ sebagai istrinya.

"Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya," kata MZ kepada detikJatim di PN Mojokerto, Senin (8/12/2025).

ADVERTISEMENT

Selama menjalani asmara dunia maya, lanjut MZ, dirinya kerap melayani keinginan DS berbuat asusila. Motivasinya sebatas agar mendapatkan kiriman uang dari terdakwa.

"Setiap selesai melakukan sesuai keinginan dia, saya ditransfer uang Rp 2-3 juta, Rp 4 juta juga pernah," ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata MZ, rupanya DS ingin menikahinya. Perempuan asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini nekat datang ke Mojokerto. Terdakwa meminta dikenalkan dengan orang tua MZ.

Tentu saja MZ yang merasa dirinya perempuan normal, menolak permintaan DS. Selain enggan bertemu, janda 2 anak ini juga memblokir nomor WhatsApp DS. Namun, DS tak kehabisan akal. Ia menghubungi teman MZ berinial FU.

"Lewat teman saya dia bilang akan mencari saya sampai ketemu, saya akan dibunuh di depan keluarga saya. Dia ancam menyebarkan video saya. Saya kan takut," terangnya.

Oleh sebab itu, MZ menemui DS yang kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sudah 3 hari menginap di kos tersebut.

Untuk berjaga-jaga, pagi itu, MZ ditemani PH dan FU. Ia dan PH masuk ke kamar kos saat DS sedang dipijat seorang perempuan. Sedangkan FU menunggu di luar kamar kos. Setelah tukang pijat keluar, DS mengunci kamar kos.

Disaksikan PH, teman perempuan MZ, ketika itu DS kembali meminta dikenalkan dengan keluarga MZ. Sebab DS ingin menikahi MZ. Lagi-lagi MZ tegas menolak permintaan terdakwa. Penolakan tersebut membuat DS naik pitam.

"Dia marah dan meminta semua uangnya dikembalikan. Saya sanggup mengembalikan dengan syarat ada surat perjanjian kalau dia tidak akan menggangu saya lagi," jelasnya.

Menurut MZ, total uang yang diminta kembali oleh DS mencapai Rp 100 juta. "Kemarin di persidangan katanya yang dikasih ke saya sekitar Rp 100 juta. Saya tidak minta, saya janda kan cari uang, kan dia dapat imbalan," cetusnya.

Respons MZ membuat DS semakin kalap. Terdakwa diduga mengambil pisau cutter, lalu menodongkannya ke wajah MZ. DS juga diduga mengancam akan melukai PH apabila menolak diam di dalam kamar kos.

Saat itulah, DS diduga melancarkan aksinya memerkosa MZ. Sedangkan MZ hanya bisa pasrah menerima sejumlah dugaan kekerasan seksual dari terdakwa. PH yang ketakutan juga tak kuasa menolong korban.

"Saat cutter ditaruh di kasur, saya tendang kepalanya sampai membentur dinding. Kemudian saya teriak sehingga teman saya (FU) gedor pintu," ujar MZ.

FU yang mengedor pintu kamar kos membuat DS ketakutan. Sehingga terdakwa membuka pintu. Kesempatan ini dimanfaatkan MZ untuk memakai baju, lalu kabur bersama PH dan FU dari kos tersebut.

MZ lantas melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap DS pada Sabtu (12/7). Saat itu, pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto. DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Harapan saya biar dia dihukum sesuai perbuatannya supaya kapok, biar tak ada korban selanjutnya," tandas MZ.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads