Satlantas Polresta Malang Kota berkomitmen memberantas balap liar yang marak di Kota Malang. Patroli rutin hingga penggerebekan lokasi balap liar terus dilakukan.
Terbaru, Satlantas Polresta Malang Kota melakukan razia balap liar pada Sabtu (6/12) malam hingga Minggu dini hari tadi. Puluhan motor terjaring dalam razia tersebut.
"Razia ini lewat patroli blue light digelar pada Sabtu 23.00 WIB hingga Minggu pukul 02.00 WIB," kata Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, Minggu (7/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain untuk menindak balap liar, patroli ini juga untuk mengantisipasi gangguan keamanan dari kejahatan 3 C (curas, curat dan curanmor)," sambungnya.
Petugas menyisir ke sejumlah titik jalan yang kerap jadi arena balap liar. Yaitu di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Borobudur, Jalan Ciliwung, dan Jalan Ahmad Yani Utara.
"Dari penindakan di 4 lokasi ini, kami mengamankan sebanyak 55 unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar dan memakai knalpot brong," terang Agung.
"Sebagai efek jera, pelanggar kami minta untuk berjalan kaki menuntun sepeda motornya ke Polresta Malang Kota. Selanjutnya, motor kami tahan lalu pelanggar kami tilang," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli menambahkan, pemilik baru bisa mengambil motornya setelah membayar denda tilang serta mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan.
"Tindakan tegas harus diperlukan, agar menimbulkan efek jera untuk pelanggar. Dengan pola penyisiran yang dilakukan lewat patroli blue light, kami pastikan tidak ada ruang bagi aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan termasuk balapan liar," tegasnya.
(dpe/abq)











































