Kejaksaan terus melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi kolam pelabuhan yang melibatkan Pelindo dan APBS. Meski enam tersangka telah ditahan, proses pendalaman kasus masih berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi untuk menguatkan pembuktian. Hingga saat ini, tercatat 54 saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan enam tersangka tersebut.
"Sampai saat ini kami masih melakukan serangkaian penyidikan dan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Total sudah 54 saksi, itu termasuk para ahli," kata Imran saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (6/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imran mengungkapkan bahwa sebagian saksi sudah mengembalikan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus tindak pidana yang menjerat para pihak terkait.
"APBS sudah menitipkan Rp 70 miliar di kanit penampungan Kejari Tanjung Perak," ujarnya.
Terkait total kerugian negara, Imran menjelaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP dan tim audit Kejati Jatim untuk melakukan penghitungan secara detail. Proses itu dilakukan untuk mengkroscek dugaan kerugian negara dalam proyek Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Regional 3 dan APBS pada tahun 2023 hingga 2024.
"Estimasi kurang lebih senilai kontrak yang dilaksanakan, namun untuk realnya kita tunggu rilis selanjutnya," tuturnya.
(ihc/abq)











































