Pria Pasuruan Curi Helm Buat Beli Popok Divonis 3 Bulan Penjara

Pria Pasuruan Curi Helm Buat Beli Popok Divonis 3 Bulan Penjara

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 05 Des 2025 18:29 WIB
Pria Pasuruan Curi Helm Buat Beli Popok Divonis 3 Bulan Penjara
Bapak 7 anak yang nekat nekat mencuri helm supaya bisa membeli popok untuk anaknya. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan telah menjatuhkan vonis kepada DR (46), warga Desa Kedawungkulon, Grati, Pasuruan, terdakwa pencurian helm yang mengaku demi membeli popok bayi. Kuli bangunan ini dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

"Putusan pidana kurungan selama 3 bulan masa percobaan 1 bulan dengan syarat khusus yaitu membersihkan musala Pengadilan Negeri Pasuruan dan Masjid Polres Pasuruan Kota selama 1 bulan terhitung mulai tanggal 4 Desember 2025 sampai 7 Januari 2026 pada hari Senin sampai Jumat," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi, Jumat (5/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan DR (46) yang telah terekam CCTV mencuri helm pelanggan sebuah toko di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan. Bapak 7 anak itu mengaku uang hasil penjualan helm untuk membeli popok bayinya yang baru berusia 1 bulan.

DR ditetapkan tersangka dan saat ini sedang diproses hukum. Dia akan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat DR sebenarnya memenuhi syarat untuk untuk dilakukan restorative justice. Ia tercatat baru pertama kali mencuri dengan kerugian korban di bawah Rp 2.500.000, di mana harga helm korban Rp 375.000.

"Namun tersangka seorang residivis. Pernah terjerat kasus mengedarkan sabu. Nanti masuk sidang cepat, sidang tipiring, tapi pasalnya 364 KUHP," kata Junaidi.

DR sendiri mengaku uang hasil penjualan helm Rp 150 ribu dipakai untuk beli popok anaknya yang masih berusia 1 bulan. Bayi berusia 1 bulan itu adalah anak terakhir dari 7 bersaudara.

"Uangnya buat beli popok anak saya," ungkapnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads