Bapak 7 Anak Maling Helm di Parkiran Toko Pasuruan Ngaku Buat Beli Popok

Bapak 7 Anak Maling Helm di Parkiran Toko Pasuruan Ngaku Buat Beli Popok

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 02 Des 2025 17:00 WIB
Bapak 7 anak yang nekat nekat mencuri helm supaya bisa membeli popok untuk anaknya.
Bapak 7 anak yang nekat nekat mencuri helm supaya bisa membeli popok untuk anaknya. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Pria berinisial DR (46), kuli bangunan asal Desa Kedawungkulon, Grati, Pasuruan nekat mencuri helm pelanggan di sebuah toko waralaba. Ayah 7 anak ini mengaku uang hasil penjualan helm untuk membeli popok bayinya yang berusia sebulan.

"Kami amankan DR. Helm itu sudah dijual dengan harga Rp 150 ribu. Barang bukti sudah kami amankan dari pembeli," kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Ferdy Fahrudi, Selasa (2/12/2025).

Ferdy mengatakan, aksi DR dilakukan Minggu (30/11) pukul 19.15 WIB di Alfamidi Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan. Ia mengambil helm merk Alv Ultron Prowarna abu-abu di motor milik pembeli yang sedang masuk ke toko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahu helmnya hilang, korban, Raxel Akmal Wardana Wahyudi (22), warga Beji, Pasuruan, lantas mengecek CCTV toko. Dalam rekaman itu ketahuan yang mengambil helm itu laki-laki berciri-ciri memakai topi putih, kaos hitam, celana jin biru menggunakan motor Honda Scoopy.

"Korban langsung melapor ke polisi dan kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV," terang Ferdy.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, pada Senin (1/12) pukul 19.00 WIB, polisi menangkap DR di rumahnya. Saat diinterogasi, DR mengaku telah mencuri helm korban. Helm itu sudah ia menjualnya seharga Rp 150 ribu.

"DR mengaku telah melakukan pencurian helm korban," jelas Ferdy.

Sementara DR mengaku uang hasil penjualan helm dipakai untuk membeli popok anaknya yang masih berusia 1 bulan. Bayi yang berusia 1 bulan itu merupakan anak terakhir dari 7 bersaudara.

"Uangnya buat beli popok anak saya," ungkapnya.

DR ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, juncto Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads