Pria Pasuruan Curi Helm Ngaku Buat Beli Popok Bakal Disidang Tipiring

Pria Pasuruan Curi Helm Ngaku Buat Beli Popok Bakal Disidang Tipiring

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 03 Des 2025 23:10 WIB
Pria Pasuruan Curi Helm Ngaku Buat Beli Popok Bakal Disidang Tipiring
Bapak 7 anak yang nekat nekat mencuri helm supaya bisa membeli popok untuk anaknya. (Foto: Istimewa)
Kota Pasuruan -

Polisi mengamankan DR (46), kuli bangunan asal Desa Kedawungkulon, Grati, Pasuruan yang telah terekam CCTV mencuri helm pelanggan sebuah toko di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan. Bapak 7 anak itu mengaku uang hasil penjualan helm untuk membeli popok bayinya yang baru berusia 1 bulan.

DR ditetapkan tersangka dan saat ini sedang diproses hukum. Dia akan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan dan akan segera menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kasus diteruskan jadi tipiring," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menjerat DR sebenarnya memenuhi syarat untuk untuk dilakukan restorative justice. Ia tercatat baru pertama kali mencuri dengan kerugian korban di bawah Rp 2.500.000, di mana harga helm korban Rp 375.000.

Ini sesuai dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan yang berbunyi: pencurian jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp.2.500.000. Ancaman hukumannya dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.

ADVERTISEMENT

"Namun tersangka seorang residivis. Pernah terjerat kasus mengedarkan sabu. Nanti masuk sidang cepat, sidang tipiring, tapi pasalnya 364 KUHP," kata Junaidi.

Sebelumnya, DR (46), kuli bangunan asal Desa Kedawungkulon, Grati, Pasuruan nekat mencuri helm pelanggan toko waralaba. Ayah 7 anak ini mengaku uang hasil penjualan helm untuk membeli popok bayinya yang berusia sebulan.

Aksi DR dilakukan Minggu (30/11) pukul 19.15 WIB di toko waralaba . Ia mengambil helm merk Alv Ultron Prowarna abu-abu di motor milik pembeli yang sedang masuk ke toko.

Tahu helmnya hilang, korban bernama Raxel Akmal Wardana Wahyudi (22), warga Beji, Pasuruan segera mengecek CCTV toko. Dalam rekaman itu ketahuan helm-nya dicuri laki-laki memakai topi putih, kaus hitam, celana jin biru dan memakai motor Honda Scoopy.

Korban langsung melapor ke polisi. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek rekaman CCTV. Dari hasil analisis rekaman CCTV itu pelaku DR teridentifikasi dan diamankan pada Senin (1/12) pukul 19.00 WIB.

DR sendiri mengaku uang hasil penjualan helm itu dipakai untuk beli popok anaknya yang masih berusia 1 bulan. Bayi berusia 1 bulan itu adalah anak terakhir dari 7 bersaudara.

"Uangnya buat beli popok anak saya," ungkapnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads