Pasal yang Jerat Mbah Tarman di Kasus Dugaan Mahar Cek Rp 3 M Palsu

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 05 Des 2025 12:17 WIB
Mbah Tarman saat ijab kabul dengan mahar cek Rp 3 M/Foto: Dok. Istimewa
Pacitan -

Heboh cek mahar Rp 3 miliar yang diberikan Tarman (74) pada istrinya Shela Arika (24) berbuntut panjang. Mbah Tarman kini ditahan di Polres Pacitan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ini pasal yang menjeratnya!

Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, penahanan dilakukan usai penyidik menerapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.

"Kita terapkan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (5/12/2025).

Choirul menyebut langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak.

"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," imbuhnya.

Choirul menegaskan, penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan cek yang digunakan Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan dengan Shela. Sementara untuk pernyataan mengenai keaslian cek akan ditentukan oleh pihak ahli.

"Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli," jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek senilai Rp 3 miliar tersebut. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengaku cek itu hilang. Selain itu, rekening yang menjadi sumber dana untuk mahar tersebut tidak memiliki saldo. Cek itu diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.



Simak Video "Video: Heboh Kakek di Pacitan Nikahi Gadis, Mahar Rp 3 M"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork