Kasus cek palsu senilai Rp 3 miliar menyeret Mbah Tarman (74) harus berurusan dengan polisi. Cek tersebut merupakan mahar pernikahan Mbah Tarman dengan Shela Arika (24), warga Pacitan yang sempat menghebohkan dunia maya.
Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan Mbah Tarman statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan. Ia menyebut, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal pemalsuan dokumen cek.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujarnya kepada detikJatim, Sabtu (6/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus cek mahar Rp 3 miliar mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman ramai di media sosial. Banyak warganet yang mempertanyakan keaslian cek mahar tersebut. Polisi pun turun tangan untuk menyelidiki.
Namun, saat diperiksa di Polres Pacitan, Mbah Tarman mengaku cek mahar pernikahannya hilang. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa rekening sumber dana untuk mahar itu tidak memiliki saldo. Cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Choirul menambahkan, setelah jadi tersangka, Mbah Tarman terancam Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.
"Kita terapkan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (5/12/2025).
Choirul menyebut langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak. Sedangkan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan cek yang digunakan Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan dengan Shela.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa keaslian cek bukan kewenangan penyidik untuk memutuskan. "Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli," ujar Choirul.
Badrul Amali, salah satu kuasa hukum Mbah Tarman mengatakan, saat diperiksa, kliennya mengakui bahwa cek mahar tersebut tak hanya hilang, tapi juga tidak ada uangnya alias kosong.
"Jadi malam itu Pak Tarman menjawab pertanyaan, uang di dalam rekening BCA itu memang tidak ada," ujar Badrul.
Meski demikian, Badrul menegaskan tentang komitmen Mbah Tarman untuk tetap memberikan mahar tersebut bagi istrinya. Badrul menjelaskan bahwa Mbah Tarman akan segera memberikan uang itu dari hasil usaha yang sedang ditekuni.
"Tapi Pak Tarman tetap komitmen memberikan uang itu kepada keluarga dari usaha cengkeh yang ditekuni," ujarnya.
Mbah Tarman Residivis Penipuan Bisnis Samurai Rp 20 T
Kasus penipuan yang menyeret Mbah Tarman ternyata bukan hanya sekali ini saja. Sebelumnya, Mbah Tarman juga pernah tersandung kasus penipuan dan berakhir di bui.
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Wonogori, kasus yang menjerat Mbah Tarman terjadi pada tahun September 2016. Mbah Tarman saat itu terbukti melakukan penipuan terhadap rekannya bernama Kamid.
Perkara bermula saat Kamid dikenalkan oleh temannya kepada Mbah Tarman. Dalam kesempatan itu, Mbah Tarman mengaku mempunyai pedang samurai yang hendak ditawar orang Jakarta dengan nilai jual mencapai Rp 20.030.000.000.000 atau dua triliun tiga puluh miliar.
Penasaran, Kamid ternyata tertarik dengan pengakuan bisnis Mbah Tarman. Karena hal ini, Kamid lantas ke rumah Mbah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di rumah itu, Tarman lantas menunjukkan pedang samurainya.
Mbha Tarman lantas mengaku kepada Kamid hendak pergi ke Jakarta untuk menawarkan pedangnya yang sudah ada pembeli. Dari sini, Mbah Tarman lantas menawarkan Kamid apakah bersedia membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidupnya selama di Jakarta.
Mbah Tarman lantas berjanji jika sudah laku, ia akan diberi bonus Rp 30 miliar. Gayung bersambut, Kamid tergiur dan mengiyakan tawaran Mbah Tarman itu. Singkat cerita hingga bulan berganti, Kamid tak pernah menerima bonus yang selalu dijanjikan Mbah Tarman.
Padahal, Kamid telah mengeluarkan uang untuk operasional penjualan pedang samurai milik Mbah Tarman sebesar Rp 240 juta. Atas hal ini, Mbah Tarman kemudian dilaporkan dengan perkara penipuan.
Pada Rabu 22 Juni 2022, Mbah Tarman kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa. Hakim saat itu menilai Mbah Tarman terbukti bersalah dengan melakukan penipuan berlanjut.
"Menyatakan terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun," kata hakim ketua Adhil Prayogi Isnawan membacakan amar putusannya.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Mbah Tarman menikahi Shela Arika (25) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan pada Rabu (8/10) dengan mahar Rp 3 miliar berupa cek.
Setelah pernikahan itu viral, sejumlah akun di media sosial menyebutkan bahwa cek senilai Rp 3 M untuk mahar itu ternyata palsu atau cek kosong.
"Setelah viral pernikahan dgn mahar 3M, ternyata cek palsu, pengantin pria kabur, diduga penipu," demikian keterangan kiriman foto yang sempat diunggah akun akun @folkjog.
Bukan hanya akun tersebut, ada sejumlah akun lain yang juga menyebutkan bahwa cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar oleh Mbah Tarman untuk menikahi Shela itu kosong.
"Usut punya usut, Cek tersebut ternyata kosong alias penipuan saja, walhasil keluarga mempelai perempuan mengalami kerugian moral maupun material," demikian kiriman akun @portalsemarang.
(auh/abq)











































