Satnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan enam tersangka dalam kasus narkoba. Salah seorang tersangka, ARJ (22) merupakan residivis yang kembali ditangkap usai 3 minggu bebas dari penjara.
"Kami amankan 6 orang tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Termasuk salah seorang residivis dengan kasus yang sama," kata Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana dalam press release, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Residivis Begal 18 TKP di Blitar Ditembak |
Adapun 6 tersangka tersebut yakni BA alias Ganong (43) warga Kecamatan Kanigoro, RDP alias Siblak (22) warga Kecamatan Sanankulon, ERP (23) warga Kecamatan Sanankulon, AJR (22) Kecamatan Garum, FTF alias Kancil (26) warga Kecamatan Garum, dan FR (21) warga Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subiyantana menyebut AJR merupakan residivis dengan kasus narkoba. Ia dua kali masuk penjara, dan terakhir bebas pada 30 Oktober 2025. Tak kapok, AJR kembali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu hingga ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota pada 25 November 2025.
"Residivis 2 kali masuk penjara, ini ketiga kalinya dengan kasus yang sama kepemilikan sabu-sabu. Pengakuannya untuk dopping saat bekerja di pengolahan sampah," jelasnya.
Adapun ARJ diamankan di rumahnya dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu. Sementara barang bukti lain dalam ungkap kasus narkoba itu yakni, total ada sekitar 2000 butir pil dobel l, sejumlah plastik klip berbagai ukuran, uang tunai hingga bukti transfer pembelian narkoba.
Subiyantana menegaskan para tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan profiling, hingga mengungkap kepemilikan narkoba tersebut.
"Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 435 dan pasal 436 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pasar 112 dan pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(auh/hil)











































