Satreskrim Polres Blitar mengungkap tiga kasus pencurian selama seminggu terakhir. Salah satunya aksi pencurian kotak amal di TPU Sumberjo Kademangan oleh kakak adik yang membawa senjata tajam.
Kakak adik berinisial SA (25) dan ST (19), kompak mencuri kotak amal di TPU Sumberjo Kademangan, Kamis (11/9). SA dan ST mengaku mencuri uang di kotak amal itu untuk ongkos memancing.
"SA dan ST merupakan kakak adik, warga Kecamatan Udanawu. Keduanya mengaku mencuri uang kontak amal di TPU Sumberjo Kademangan untuk ongkos memancing, dan baru pertama kali mencuri," kata Kasat reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito pada press release, Senin sore (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Momon menegaskan pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterangan pelaku. Sebab, keduanya juga membawa senjata tajam (sajam) saat melancarkan aksinya. Sajam berupa parang itu diduga akan digunakan saat terdesak.
"Kami tidak serta merta percaya dengan alasan itu. Karena yang bersangkutan membawa sajam yang diselipkan di tubuh masing-masing. Dimungkinkan digunakan saat terdesak, dan tidak mungkin itu alat untuk memancing," jelasnya.
Menurut Momon, pencurian kotak amal di TPU juga terjadi di Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto. Aksi pencurian itu dilakukan oleh DH, seorang diri. DH merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar penjara pada awal 2024.
"Meskipun nominal kerugiannya kecil, dari dua kasus pencurian kotak amal itu tapi kami tetap lakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Mereka memenuhi pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP tentang curat (pencurian berat), maksimal hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Blitar turut meringkus BS warga Pagak, Kabupaten Malang. BS kedapatan mencuri motor salah seorang warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
"Kami juga amankan warga Malang atas curanmor di wilayah Kesamben. Sasarannya motor yang kuncinya masih tertancap," tandasnya.
(auh/abq)