Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Mojokerto Dituntut 19 Tahun Bui

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Mojokerto Dituntut 19 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 20 Nov 2025 19:30 WIB
FF, terdawka pemerkosa anak kandung saat sidang tuntutan di PN Mojokerto
FF, terdawka pemerkosa anak kandung saat sidang tuntutan di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

FF (32), terdakwa pemerkosa anaknya sendiri dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menilai, terdakwa terbukti memperkosa anak kandungnya sendiri hingga 3 kali.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Firmansyah dalam sidang tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 14.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Nurleli dan Yayu Mulyana.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, pihaknya menilai FF melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa putri kandungnya bersetubuh dengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kami tuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

Selain fakta-fakta persidangan, lanjut Erfandy, tuntutan tersebut juga menimbang keadaan yang meringankan dan memberatkan FF. Keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri membuat trauma dan menghancurkan masa depan korban," tegasnya.

Merespons tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Ira Wulan Ndari bakal mengajukan pledoi dalam sidang lanjutan perkara ini pekan depan. Menurutnya, yang berpotensi bisa meringankan hukuman kliennya hanya terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesal perbuatannya, serta kooperatif dan sopan selama persidangan.

"Terdakwa meminta maaf kepada istrinya, tapi belum dimaafkan. Karena istrinya sakit hati kok tega dengan anak sendiri," ungkapnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Ira membenarkan FF 3 kali mencabuli dan 3 kali menyetubuhi putri kandungnya. "Alasannya hanya khilaf, tidak ada jawaban lain," tandasnya.

Sebelumnya, FF tegas memerkosa putri sulungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dalam kurun waktu Desember 2024 sampai Maret 2025. Pekerja serabutan ini melakukan perbuatan bejatnya di 4 tempat berbeda.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengiming-imingi korban yang berusia 12 tahun dengan es krim agar korban mau melayani nafsu. Bahkan, ketika menolak, korban diancam akan dibunuh.

Perbuatan bejat terdakwa ini kemudian terungkap setelah istrinya merasa curiga dengan kondisi korban yang terus menangis. Dari sini kemudian mengaku telah diperkosa terdakwa. Tak terima, ibu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads