Warisan almarhum H.M. Husein, saudagar asal Sidayu, Gresik sekaligus pengusaha sarang burung walet, menjadi sengketa anak-anaknya. Bahkan, perselisihan yang melibatkan anak pertama Achmad Wahyuddin dan anak ketiga Zainal Abidin sempat berselisih hingga berujung pidana.
Informasi yang dihimpun, keduanya sempat berselisih dalam perkara pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu. Ini berkaitan dengan gugatan perubahan akta perdamaian pembagian waris yang disebut sebagai sumber masalah.
Majelis hakim PN Gresik pun telah menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada AW pada 23 Oktober 2025. Meski demikian, AW tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Wahyuddin, Denny Rudini mengatakan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari masalah pembagian warisan. Bukan terkait praktik mafia tanah seperti yang sempat beredar.
"Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah," kata Denny Rudini, Selasa (2/12/2025).
Saat ini, lanjut Denny, kasus tersebut memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan pidana terhadap Achmad Wahyuddin, kini berkembang.
"Itu setelah muncul fakta baru berupa kehadiran ahli waris lain yang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembagian warisan," tambah Denny.
Pihaknya menegaskan, pangkal masalah berkaitan dengan sengketa ahli waris. Polemik pembagian waris 4 bersaudara itu tersebut berjalan alot hingga berujung saling lapor antara AW dan ZA.
"Pascasepeninggal almarhum H.M. Husein. Beliau meninggalkan 65 aset berupa tanah dan rumah untuk dibagikan kepada anak-anaknya," beber Denny.
Dasar pembagian waris pun tertuang dalam akta perdamaian No: 36/Pdt. G/2024/PA yang ditandatangani seluruh anak H.M. Husein. Yakni AW, ZA, almarhum Ahmad Lutfi, dan Betty Furoidah.
"Dalam perjalanan itu, terkuak fakta baru bahwa terdapat ahli waris lain yang tidak pernah dilibatkan. Yakni Mohammad Reza Alif Utama, anak dari istri kedua H.M. Husein," terangnya.
Pihaknya pun telah melayangkan gugatan permohonan pembatalan akta perdamaian itu ke Pengadilan Agama Gresik. Yang saat ini masih terus bergulir.
"Jika disetujui, maka akan dibuatkan akta perdamaian baru dengan melibatkan seluruh ahli waris yang sah," paparnya.
Denny mengungkapkan bahwa upaya saling lapor di antara para ahli waris ini tidak akan selesai sampai kapanpun. Apabila akar permasalahnya tidak diselesaikan.
"Dengan demikian, ribut-ribut warisan ini tidak sampai bisa terselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh pihak kuasa hukum ZA, Roni Wahyono. Pihaknya pun menghormati proses hukum yang bergulir kepada majelis hakim.
"Sebenarnya, klien kami sangat menyayangkan. Padahal sebagai adik kandung, sudah mengikuti segala saran dari pihak penggugat," ungkapnya.
Terlebih, sebelum berpulang, almarhum ayahnya telah melakukan pembagian waris secara proposional. Melalui rapat dan kesepakatan bersama seluruh keluarga besar.
"Namun, dalam proses perjalanannya tidak demikian. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," pungkas Roni.
(ihc/hil)











































