Seorang perempuan berinisial LF (28), warga Kraton, Pasuruan, diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu. LF mengaku terpaksa menjual sabu untuk mencicil utang Rp 100 juta.
"Tersangka mengaku sebagai perantara," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, Senin (1/12/2025).
Davis menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan LF beserta barang bukti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, hingga satu unit ponsel. Total barang bukti sabu ditemukan dalam beberapa klip kecil, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram.
"Dari hasil pemeriksaan awal, LF mengatakan sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan 'Bu S'. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap sabu yang diedarkan," ujar Davis.
Penyidik, kata Davis, mengungkap latar belakang keterlibatan LF. Ceritanya berawal setelah suaminya, MT, ditangkap pada Januari 2025 atas kasus narkotika, keluarga LF menjadi korban penipuan seseorang berinisial SY yang menjanjikan dapat membantu proses hukum suaminya. LF diketahui memberikan uang sebesar Rp 100 juta, namun suaminya tak kunjung bebas.
Dalam kondisi terdesak ekonomi, LF kemudian bertemu dengan 'Bu S' di Lapas Kota Pasuruan, yang saat itu menjenguk temannya. Dari pertemuan itu, LF ditawari pekerjaan cepat untuk mengedarkan sabu. LF menerima.
LF mengaku mulai mengedarkan sabu sejak pertengahan November 2025. Sabu tersebut diberikan langsung oleh S seberat 5 gram, kemudian dipecah menjadi paket kecil menggunakan timbangan milik S. Barang haram itu dijual kepada warga sekitar serta pelanggan yang sebelumnya membeli sabu dari suaminya.
"Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka mengaku melakukan semua itu tanpa sepengetahuan suaminya," tambah Davis.
Saat ini polisi masih memburu S yang diduga sebagai pemasok utama. Sementara LF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga mengedarkan serta menyimpan sabu di atas 5 gram.
(auh/hil)











































