Kasus penganiayaan perempuan yang viral di media sosial akhirnya diungkap Polresta Malang Kota. Pelaku yang tak lain berinisial APH (25), tak lain kekasih korban ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyatakan, penangkapan pelaku dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota tak lama setelah laporan dugaan penganiayaan dibuat korban.
"Jajaran Satreskrim bergerak cepat. Kurang dari 2x24 jam, tepatnya 27 November 2025 malam sekitar pukul 19.00-20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Wagir," ungkap Kombes Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (28/11/2025).
Menurut Nanang, penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Namun korban baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.
Nanang menegaskan, bahwa kasus yang menimpa korban mendapat perhatian serius. Karena korban merupakan perempuan yang menjadi bagian dari kelompok rentan.
"Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang," tegasnya.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui sempat berupaya melarikan diri dari rumahnya yang berada di wilayah Blimbing, Kota Malang. Rencana kabur diduga karena pelaku dihantui ketakutan, setelah aksinya viral di media sosial.
Kombes Nanang mengungkapkan korban dan pelaku memiliki profesi yang sama. Yakni menjadi disc jockey (DJ) dan sudah berpacaran mulai tahun 2022.
Namun dalam perjalanannya, hubungan asmara keduanya putus nyambung. Hingga suatu saat rasa cemburu menyulut emosi pelaku dengan menganiaya korban di rumahnya pada 16 Nopember 2025 subuh.
"Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa," sebutnya.
Sedangkan motif penganiayaan itu, Kombes Nanang menyebut pelaku terbakar cemburu. Karena pacaranya mendapata saweran. Saat menganiaya juga, pelaku dalam keadaan mabuk.
"Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar," terangnya.
Sementara dari hasil visum menunjukkan adanya luka sobek di bagian mata serta pembengkakan yang membuat korban mengalami gangguan untuk beraktivitas.
Meski hanya satu kali pukulan, hentakan tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan. "Satu kali (memukul), meski dalam kondisi masuk, pelaku sadar saat melakukan perbuatannya," ucap Nanang.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kombes Nanang meminta dukungan publik agar proses hukum berjalan lancar.
"Kami mohon teman-teman mengawal. Satreskrim sudah bekerja cepat, tepat, dan profesional. Kami pastikan kasus ini ditangani sebaik-baiknya," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial US (27) warga Blimbing, Kota Malang. Dugaan penganiyaan itu viral di media sosial.
Penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial APN. Selain mengunggah penganiayaan yang dialami di media sosial, korban juga secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada 26 Nopember 2025 lalu.
Simak Video "Video Viral Siswi SMP di Malang Jadi Korban Bullying, Ditampar-Dipukul"
(dpe/abq)