Polresta Malang Kota menangkap APH (25), seorang DJ yang menganiaya kekasihnya US (27), warga Blimbing, Kota Malang. Pelaku tega menganiaya korban lantaran dibakar rasa cemburu.
"Pelaku cemburu karena korban menerima uang sawer," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, Jumat (28/11/2025).
Kombes Nanang Haryono menyatakan, bahwa korban dan pelaku memiliki profesi yang sama. Yakni menjadi disc jockey (DJ) dan sudah berpacaran mulai tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam perjalanannya, lanjut Kombes Nanang, hubungan asmara keduanya putus nyambung. Hingga suatu saat rasa cemburu menyulut emosi pelaku dengan menganiaya korban di rumahnya pada 16 Nopember 2025 subuh.
Kombes Nanang menyebut, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum pelaku menampar dan memukul bagian kepala korban. "Terjadi cekcok, lalu pelaku menampar dan memukul kepala korban hingga korban tidak bisa beraktivitas seperti biasa," sebutnya.
Kombes Nanang menambahkan, pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman keras, kemudian mendatangi rumah korban dan meluapkan emosinya.
"Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, namun tetap sadar," imbuhnya.
Sementara dari hasil visum menunjukkan adanya luka sobek di bagian mata serta pembengkakan yang membuat korban mengalami gangguan untuk beraktivitas.
Meski hanya satu kali pukulan, hentakan tersebut cukup parah dan mengakibatkan kerusakan jaringan. "Satu kali (memukul), meski dalam kondisi masuk, pelaku sadar saat melakukan perbuatannya," ucap Nanang.
Menurut Nanang, penganiayaan terjadi pada 16 November 2025 sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Namun korban baru melapor ke Polresta Malang Kota pada 26 November 2025.
Nanang menegaskan, bahwa kasus yang menimpa korban mendapat perhatian serius. Karena korban merupakan perempuan atau bagian dari kelompok rentan.
"Kami tidak menunggu viral. Laporan masuk langsung kami tindak lanjuti. Dalam waktu kurang dari 2x24 jam pelaku sudah kami amankan sebelum sempat meninggalkan Kota Malang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota tengah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial US (27) warga Blimbing, Kota Malang. Dugaan penganiyaan itu viral di media sosial.
Penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial APN.
Selain mengunggah penganiayaan yang dialami di media sosial, korban juga secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota pada 26 Nopember 2025 lalu.
(dpe/abq)











































