Kepala Satpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto (HS) jadi tersangka dugaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2021. Mantan Camat Padangan itu kini telah ditahan di Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut tersangka ditahan sejak hari Kamis (9/10).
"Iya betul. HS telah ditahan karena dugaan kasus korupsi BKKD tahun 2021. Ditahan sejak Kamis kemarin ya," kata Abast kepada detikJatim, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abast menambahkan tersangka HS akan ditahan selama 20 hari ke depan selama tidak ada proses penangguhan. "Proses hukum sudah berjalan ini ya. Dengan kerugian negara sekitar 1,2 miliar," terang Abast.
Sebelumnya, penyidik Dirkrimsus Polda Jatim telah menetapkan Heru Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021. Heru ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah menemukan 2 alat bukti.
"Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Kamis (9/10).
Putu menambahkan, kasus yang menjerat HS merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa di wilayah Kecamatan Padangan sebagai penerima dana BKKD.
"Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa," jelas Putu.
Dalam proses penyidikan, Heru Sugiarto diduga ikut berperan penting dalam proses pencairan dana bantuan saat menjabat Camat Padangan. Tersangka juga memperkenalkan rekanan pelaksana proyek kepada kepala desa penerima bantuan.
Tak hanya itu, Heru juga diduga ikut terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan dokumen pengajuan anggaran tanpa disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan. Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ," beber Putu.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.696.099.743. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa diduga diselewengkan secara ramai-ramai.
(auh/abq)