Kandang Sapi di Prigen Jadi Tempat Jual Beli Sabu, Pelakunya Petani

Kandang Sapi di Prigen Jadi Tempat Jual Beli Sabu, Pelakunya Petani

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 12 Nov 2025 15:30 WIB
Petani yang jual beli sabu di kandang sapi Pasuruan
Petani yang jual beli sabu di kandang sapi Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Kandang sapi di Prigen, Pasuruan, berubah jadi lokasi penangkapan menegangkan. Seorang petani berinisial CO (51) dibekuk polisi karena diduga menjadikan tempat itu sebagai markas jual beli sabu.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram," kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (12/11/2025).

Selain itu, turut disita beberapa barang bukti. Antara lain satu timbangan elektrik, satu skop dan sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jazuli menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru," ujar Jazuli.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa CO berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO," pungkasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads