Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di Pelabuhan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar," kata Ricky saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif," tambahnya.
Ricky menjelaskan, uang yang disita akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak. Uang tersebut akan disimpan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa," ujarnya.
Ricky menegaskan, penyitaan puluhan miliar rupiah ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Hingga kini, lebih dari 41 saksi dan beberapa ahli telah diperiksa. Selain itu, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Kami menemukan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik, yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian," tuturnya.
(ihc/abq)












































