Kasus bullying terhadap perempuan remaja SMP di Kota Malang telah dinaikkan ke penyidikan oleh pihak kepolisian. Rencananya polisi akan menetapkan tersangka setelah hasil visum et repertum (VER) korban keluar.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menegaskan bahwa gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan telah dilakukan.
Dia menegaskan bahwa penetapan para terduga pelaku atau para tersangka yang masih di bawah umur dalam kasus perundungan ini baru bisa dilakukan setelah hasil visum keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti setelah hasil visum keluar kami gelar lagi untuk penetapan pelaku anak," jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya Khusnul mengungkapkan bahwa kasus perundungan yang diduga oleh 3 orang remaja sebaya yang menimpa FK (13), pelajar kelas 7 SMP itu saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Saat ini sudah naik sidik, kami juga tengah mengembangkan terkait saksi-saksi. Untuk visum kami sedang koordinasi dengan RSSA karena visum belum turun. Kami percepat prosesnya," kata Khusnul.
Terkait kemungkinan adanya mediasi, polisi menyerahkan sepenuhnya pada pihak keluarga. Hingga saat ini, kata Khusnul, pihak keluarga korban belum mengajukan permintaan diversi.
"Kalau mediasi monggo, yang terpenting bukan kami yang menyarankan. Kalau anak-anak bukan mediasi namanya, tapi diversi. Tahapan diversi dilakukan setelah penetapan pelaku anak, dan kami akan koordinasi dengan Dinsos serta Bapas," terang Khusnul.
Khusnul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap aksi perundungan yang terjadi dipicu oleh kesalahpahaman terkait urusan asmara.
"Mereka salah paham. Pelaku ini punya cowok dan si cowok salah manggil korban 'beb'. Ada yang dengar dan mengira itu panggilan untuk korban. Dari situ korban dipanggil oleh para pelaku. Intinya ada kesalahpahaman terkait asmara," kata Khusnul.
Korban saat ini disebut telah mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial dan sudah mulai beraktivitas kembali meski masih dalam pemulihan mental.
"Korban masih trauma karena sempat mengalami kekerasan fisik," tambahnya.
Sementara untuk terduga pelaku, semuanya masih berstatus pelajar dan tinggal bersama orang tua. Mereka juga dikatakan berasal dari sekolah yang berbeda dari korban. Khusnul menyebutkan ada 3 terduga pelaku namun jumlah itu masih bisa bertambah karena penyidik masih mencari saksi lain.
"Terkait luka dialami korban, ada memar di bagian lengan kiri, sementara luka lain, termasuk dugaan luka di wajah, masih menunggu hasil visum," tegasnya.
Kasus perundungan ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban beredar di grup WhatsApp (WA) dan media sosial. Kejadian perundungan itu terjadi di sebuah akses tangga menuju makam RW 9 yang terletak di wilayah Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
(dpe/abq)











































