Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap influencer asal Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Egen Widi Lasdianto alias Mustofa Kepala Jenggot. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pada sidang putusan yang digelar kemarin. Vonisnya empat bulan, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya putusan tersebut hanya separuh dari tuntutan jaksa selama delapan bulan penjara. Terkait putusan itu, pihak kejaksaan masih menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih memiliki waktu sepekan mendatang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu, sementara masih pikir," jelasnya.
Kasus yang menjerat YouTuber tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 1.00 WIB di salah satu dealer mobil di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Saat itu terdakwa datang dalam keadaan mabuk sambil membawa minuman keras.
Selanjutnya terdakwa Egen mengambil sejumlah barang dan hendak dilemparkan kepada korban Wahyu dan karyawan dealer lainnya. Cekcok pun akhirnya terjadi, korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amukan terdakwa.
Terdakwa kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul, mencakar dan menggigit. Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
(dpe/abq)











































