Kejaksaan Negeri Tulungagung menerima penitipan uang dari salah satu tersangka dugaan korupsi penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak. Uang yang dititipkan sebanyak Rp21,8 juta.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, uang titipan tersangka Reni Budi K diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik kejaksaan.
"Penyerahannya dilakukan kemarin sore. Kami menilai hal ini adalah itikad baik dari tersangka, berapa pun nilainya. Ini menjadi bagian dari proses penyidikan," kata Amri, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya uang dari tersangka selanjutnya dititipkan ke Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung dan dimasukkan ke rekening penyimpanan Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Nantinya biar hakim yang memutuskan terkait uang ini," jelasnya.
Sebelumnya Kejari Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung tahun 2022-2024.
Kedua tersangka adalah mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Tulungagung Yudi Rahmawan (YR) dan staf keuangan Reni Budi K (RB). Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp4,3 miliar.
(auh/abq)











































