Residivis di Mojokerto Perkosa Anak Tirinya hingga Tak Berani Pulang

Residivis di Mojokerto Perkosa Anak Tirinya hingga Tak Berani Pulang

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 26 Sep 2024 06:01 WIB
Ariyadin, ayah pemerkosa anak tiri hingga nekat minggat
Ariyadin, ayah pemerkosa anak tiri hingga nekat minggat (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Ariyadin (34) tega memerkosa anak tirinya di homestay dan hotel Kota Mojokerto. Residivis kasus penggelapan ini menodai anak tirinya hingga 3 kali sampai korban tak berani pulang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan Ariyadin sudah sekitar 8 tahun menikah dengan ibu kandung korban. Mereka mengontrak rumah di Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto.

"Korban adalah anak tiri tersangka dari pernikahan siri dengan ibunya," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP, ia sudah 3 kali diperkosa Ariyadin. Karena gadis berusia 14 tahun itu itu termakan bujuk rayu pelaku.

"Modusnya pelaku menjanjikan akan membelikan HP baru agar korban mau disetubuhi," terang Rudi.

ADVERTISEMENT

Ariyadin memperkosa putri tirinya di homestay dan hotel agar tak ketahuan istrinya. Korban ia bawa ke homestay di Jalan Raya Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto pada 9 dan 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Pemerkosaan ketiga, lanjut Rudi, dilakukan tersangka di hotel Jalan Bypass Mojokerto pada 16 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Perbuatan bejat Ariyadin membuat korban trauma hingga takut pulang.

"Terungkapnya saat itu korban tidak pulang. Ditelepon ibunya, saat pulang dia menceritakan kejadian yang sudah dialami," ungkapnya.

Tak terima buah hatinya disetubuhi suaminya sendiri, ibu korban melaporkan Ariyadin ke Polres Mojokerto Kota pada 18 September 2024. Setelah mengantongi cukup bukti, hari itu juga polisi meringkusnya.

Menurut Rudi, Ariyadin ditangkap di depan minimarket Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto. Saat itu, tersangka akan kabur ke kampung halamannya di Lempongsari Timur 3, Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Tersangka residivis kasus penggelapan mobil tahun 2022," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ariyadin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Rudi.




(abq/iwd)


Hide Ads