Sahar (70), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo diusir dari rumah oleh anak perempuannya berinisial CS. Tak hanya itu, ia juga didugat sang anak terkait harta warisan ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Pengusiran dan gugatan itu bermula saat Sahar menggadaikan sepetak sawah miliknya senilai Rp 15 juta. Hasil uang itu kemudian digunakan Sahar untuk kebutuhan sehari-hari.
Sahar sendiri awalnya berstatus duda yang kemudian menikah lagi dengan perempuan yang tinggal di Bondowoso. Sedangkan anak perempuan yang menggugat anak dari istri pertamanya yang sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Sahar menggadaikan sawah tersebut rupanya tak diterima anak perempuan dan menantunya. Sahar kemudian diusir dan kini tinggal dengan istri di Bondowoso.
Tak hanya itu, CS juga menggugat ayah kandungnya itu terkait warisan ke PA Situbondo. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 22 Oktober 2025 dengan nomor perkara 1565/Pdt.G/2025/PA.Sit.
Adapun obyek gugatannya yakni sawah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 1207/Mimbaan yang merupakan milik istri atau ibu kandung CS, bernama Mastutik yang telah meninggal.
Gugatan itu kini telah bergulir di PA Situbondo sejak Rabu, 5 November. Sebagai pihak tergugat, Sahar kini didampingi kuasa hukumnya bernama Ahmad Fathoni.
"Pak Sahar diusir dari rumah itu karena rumahnya memang berada di atas tanah milik almarhum istrinya, Mastutik, yang juga ibu kandung penggugat," kata Fatoni, Kamis (20/11/2025).
Fathoni menambahkan meski berdiri di atas tanah almarhumah Mastutik, namun rumah dibangun bersama-sama. Dengan demikian, ia menyebut secara hukum Sahar masih punya hak.
Sehingga gugatan CS itu tidak bisa serta-merta menghapus hak Sahar atas rumah yang ditempati. "Tanah memang atas nama almarhum istrinya. Tapi rumah yang ada di atasnya itu hasil bersama," ujar Fathoni.
Menurut Fathoni, selama ini komunikasi antara CS dan Sahar terputus sekitar 2 tahun. Namun, tiba-tiba saja anaknya kemudian menggugat terkait kewarisan.
Dalam salah satu materi gugatannya, lanjut Fathoni, sang anak juga menggugat kliennya karena dinilai kerap berjudi sabung ayam selama ini.
"Dalam gugatannya, si anak juga menuding suka berjudi dan sabung ayam," pungkas Fathoni.
(auh/abq)











































