Anak di Situbondo Ngaku Tetap Sayang Ayah yang Sedang Dia Gugat Warisannya

Anak di Situbondo Ngaku Tetap Sayang Ayah yang Sedang Dia Gugat Warisannya

Chuk S Widarsha - detikJatim
Selasa, 07 Feb 2023 17:55 WIB
anak di situbondo yang gugat ayah soal warisan
Noviandari Safira, anak di Situbondo yang menggugat ayahnya soal warisan (Foto: Chuk S Widarsha)
Situbondo -

Noviandari Safira (26), anak kandung yang menggugat ayahnya soal warisan mengaku sangat sayang dan hormat pada ayahnya. Meski saat ini ia berperkara secara hukum dengan sang ayah.

Novi, panggilan karibnya, juga menolak jika disebut telah mengusir ayahnya yang berprofesi sebagai karyawan musiman di sebuah BUMN di Situbondo tersebut.

"Begini. Ayah itu tinggal di rumah Paowan itu bukan karena saya usir. Tapi atas kemauan sendiri," tutur perempuan berhijab ini kepada detikJatim, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, imbuh Novi, saat ayahnya bilang akan tinggal di rumah Paowan, ia menyertakan meja kursi, serta tempat tidur untuk digunakan.

Ibu dua anak ini menceritakan selama ayahnya tinggal bersamanya, tak pernah ada masalah berarti. Karena ayahnya merupakan orang tua satu-satunya setelah ibunya meninggal 2021 silam.

ADVERTISEMENT

Namun entah apa sebabnya, ayahnya mendadak ingin pindah ke tempat lain. Yakni menempati rumahnya yang di Perumahan Paowan Indah, yang selama beberapa tahun memang kosong.

"Padahal uang pensiunan almarhumah ibu setiap bulan, tabungan di rekening yang juga atas nama ibu senilai seratus juta lebih, sertifikat rumah, serta beberapa rekening lain, ada di tangan beliau," ujar Novi.

Novi menyampaikan sebelumnya sudah berbicara dengan ayahnya itu secara baik-baik. Tapi tak pernah ada titik temu. Ayahnya selalu ada banyak cara untuk menunda membicarakan soal hak waris.

"Makanya, saya lalu memberanikan diri ke Pengadilan Agama. Meski sangat malu sekali," imbuh Novi.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak di Situbondo disebut menggugat ayah kandungnya sendiri soal harta warisan. Salah satu alasannya karena khawatir harta warisan itu jatuh ke tangan orang lain, yakni istri siri ayahnya.

Dalam berkas gugatannya, ada beberapa obyek yang digugatkan pada ayah kandungnya, Bambang Purwadi, warga Desa Paowan, Panarukan, Situbondo.

Harta warisan yang digugat yakni sebidang tanah ndan bangunan rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok C-7 dan C-8 terletak di Desa Paowan Panarukan, Situbondo, atas nama almarhum ibunya, Aida Nurmala. Dan juga dua tabungan senilai Rp 160 juta.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads