Teganya Anak Kandung di Situbondo Gugat-Usir Ayah gegara Nikah Siri

Teganya Anak Kandung di Situbondo Gugat-Usir Ayah gegara Nikah Siri

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Jumat, 03 Feb 2023 07:33 WIB
Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi ayah yang didugat anaknya di Situbondo
Foto: Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi ayah yang didugat anaknya di Situbondo (Dok. Istimewa)
Surabaya -

Seorang anak bernama Nofiandari Safira (26) di Situbondo menggugat ayahnya sendiri Bambang Purwadi (53) terkait harta warisan.

Harta warisan itu berupa dua bidang tanah dan bangunan di Perumahan Paowan Indah, Blok C Nomor 7 dan Blok C Nomor 8 yang saat ini telah disatukan. Serta dua tabungan dengan total Rp 160 juta.

Harta warisan yang digugat anak tunggal itu sebenarnya merupakan harta gono gini pernikahan antara Bambang Purwadi dan Aida Nurmala (ibu Noviandari). Aida sendiri telah meninggal pada Juli 2021. Saat ini Bambang telah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa motif Nofiandari menggugat harta warisan ayahnya?

Ide Prima, kuasa hukum Bambang Purwadi, mengatakan beberapa hal yang mendasari gugatan Nofiandari di antaranya yakni khawatir harta peninggalan ibunya tersebut menjadi jatuh ke pihak lain.

ADVERTISEMENT

Pun peninggalan almarhum ibunya tersebut belum pernah dibagi dengan ahli waris yakni ayahnya sendiri, dirinya, dan neneknya. Karena harta tersebut merupakan peninggalan ketika ibunya masih hidup.

"Intinya, si anak dan nenek khawatir harta peninggalan ibunya itu jatuh ke pihak lain. Yakni istri baru ayahnya itu," jelas Ide kepada detikJatim, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, imbuh Ide, Noviandari juga khawatir harta peninggalan Aida Nurmala dipindahtangankan ke istri siri Babang Purwadi tanpa sepengetahuan para ahli waris. Dua rumah yang merupakan objek gugatan memang tercatat atas nama Aida Nurmala. Sementara dua tabungan tercatat atas nama Bambang Purwadi (Rp 103 juta) dan Aida Nurmala (Rp 57 juta).

"Beberapa kali memang sempat dilakukan mediasi oleh pengadilan. Tapi tak pernah mencapai titik temu," tandas Ide.

"Penggugat memang sempat meminta agar ayahnya (Bambang Purwadi) untuk mengosongkan dulu rumah tersebut. Katanya , sebelum soal gugatan warisan itu selesai secara hukum," ujarnya.

Ide mengatakan karena gugatan itu Bambang menjadi syok berat. Karena Bambang tak menyangka anak yang dirawatnya sejak kecil dan kini sudah berkeluarga itu tega menggugat dirinya. Terlebih saat ini Bambang dalam usia senja dan sakit.

Dalam gugatan dengan nomor pokok perkara 102 di Pengadilan Agama Situbondo, Nofiandari menggugat kepemilikan rumah beserta perabotnya serta uang yang ada di tabungan sang ayah. Ide mengatakan kliennya saat ini harus berjuang keras untuk bisa hadir di Pengadilan Agama Situbondo. Karena usia Bambang memang telah senja serta dalam kondisi sakit komplikasi.

"Semoga dalam sidang mediasi selanjutnya penggugat bisa mencabut gugatan yang telah diajukan," ujar Ide.

Ide mengatakan rumah yang digugat anaknya merupakan harta yang dimiliki Bambang Purwadi. Rumah itu diperoleh bersama istrinya atau ibu Nofiandari yang telah tiada. Sementara Bambang sendiri kini sudah menikah lagi secara siri dengan Anik Indrawati pada November 2022.

"Saya sendiri juga bingung. Pengggugat adalah anak satu-satunya. Saat si ayah berpulang nanti, toh harta peninggalannya kan juga jatuh ke dia," tandas Ide.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads