Remaja di Pasuruan Curi Uang-Perhiasan Neneknya Rp 60 Juta untuk Judol

Remaja di Pasuruan Curi Uang-Perhiasan Neneknya Rp 60 Juta untuk Judol

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 18 Nov 2025 23:10 WIB
Konferensi pers cucu curi uang dan emas milik neneknya
Konferensi pers cucu curi uang dan emas milik neneknya (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota mengamankan RS (19) karena kedapatan mencuri uang tunai dan perhiasan senilai Rp 60 juta milik neneknya, S (59). Hasil curiannya itu diakui untuk judi online (judol).

"Uang yang dicuri dan hasil penjualan perhiasan untuk judi online," kata Plt. Kapolsek Purworejo AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Yudi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut berbekal laporan dari korban S, warga Perumahan Sekar Asri, Purworejo, Kota Pasuruan. Korban juga menyerahkan rekaman CCTV di rumahnya sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian korban hendak melaksanakan ibadah salat subuh di masjid dekat rumahnya. Ia bermaksud mengambil uang dari dompet untuk bersedekah. Namun, ketika dicari, dompet tersebut tidak ditemukan," terang Yudi.

ADVERTISEMENT

Merasa janggal, korban kemudian memeriksa perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang, dan cincin senilai kurang lebih Rp 30 juta serta uang tunai sebesar Rp 30,7 juta yang disimpan di lemari pakaian. Seluruh barang berharga tersebut juga tidak ditemukan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang berkeliaran di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Korban yang mengenali sosok tersebut menduga kuat bahwa pelaku adalah RS, yang merupakan cucu tirinya sendiri," terang Yudi.

Atas dasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap RS ditangkap di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Sepande, Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tersisa, yakni tiga buah gelang emas, satu buah kalung, dan satu buah cincin emas dengan total berat sekitar 26 gram, satu potong celana pendek serta 1 unit handphone.

"Uang hasil penjualan perhiasan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian besar untuk judi online," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) 3E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads