Seorang warga negara (WN) Iran diamankan warga Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan karena mencoba melakukan pencurian uang di sebuah toko. Pria berinisial FV (40) itu melancarkan aksinya dengan modus tukar uang.
Beruntung, warga tidak main hakim sendiri. Pria yang datang membawa mobil itu dibawa ke balai desa dan aparat menghubungi polisi. FV kemudian diamankan polisi.
"Setelah diamankan, FV dibawa ke balai desa. Kemudian petugas polsek datang mengamankannya. Karena WA asing, kami serahkan ke Polres Pasuruan Kota," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul menjelaskan, berdasarkan saksi-saksi, aksi FV bermula saat ia datang ke toko milik AB (30) di Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Sabtu (13/9). FV menukarkan 2 lembar uang pecahan Rp.50.000 ke korban menjadi uang pecahan Rp 100.000.
Saat korban lengah, tiba-tiba pelaku mengambil uang milik korban yang berada di dalam tas kresek dengan nominal kurang lebih sejumlah Rp 2.000.000.
Namun, saat pelaku mengambil uang milik korban, diketahui oleh adik korban lalu adik korban berusaha mengambil kembali uang yang telah diambil pelaku. Pelaku mengembalikan dan menyerahkan uang yang telah diambilnya tersebut.
Pelaku sempat dibawa ke balai desa oleh beberapa warga. Setelah itu petugas Polsek Kraton datang ke lokasi dan mengamankan korban beserta kendaraannya yang dipakai.
"Meski demikian, korban tidak bersedia laporan, karena uang belum hilang dibawa pelaku," jelas Choirul.
Pihaknya kemudian menghubungi keluarga pelaku di yang ada di Bekasi. Perwakilan keluarga menjemputnya. Kasus tersebut tidak diproses hukum.
"FV dijemput pihak perwakilan keluarga yang ada di Bekasi," pungkasnya.
(irb/hil)